Polwan HS Joget Mabuk

VIRALNYA Polwan HS Joget-joget Diduga Sedang Mabuk Alkohol dan Narkoba, Propam Langsung Bertindak

Polisi wanita (polwan) inisial HS yang berdinas di Polres Tebingtinggi diduga mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video/TikTok
VIRALNYA Polwan HS Joget-joget Diduga Sedang Mabuk Alkohol dan Narkoba, Propam Langsung Bertindak (kiri). (Kanan) Polwan pecatan Yuni Utami menjadi seleb Tiktok hingga cari cuan di media sosial. (Tangkapan Layar Video/TikTok) 

Kronologi Pemecatan Yuni Utami dari Kepolisian

Kabid Humas Polda Sulteng yang saat itu dijabat Kombes Didik Supranoto menjelaskan kronologi pemecatan Yuni Utami dari institusi kepolisian.

Didik mengatakan, saat itu Yuni Utami berpangkat Bripda tengah menangani kasus pemerkosaan dengan seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru.

Namun, hubungan keduanya tidak harmonis karena adanya perbedaan pendapat.

Kala itu, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Karena itu, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum meski hal ini ditolak Yuni Utami.

Sejak itulah, Yuni Utami tidak melaksanakan tugas sebagai anggota polisi dan tidak masuk kantor.

Kemudian Yuni Utami dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

Hal ini juga menurut pusan Kapolda Sulteng bernomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022. 

Adapun kasus rudapaksa itu sudah mendapat putusan hukum tetap dari PN Donggala sebagaimana dalam putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Klarifikasi Yuni Utami

Yuni Utami dengan menggunakan topi
Yuni Utami dengan menggunakan topi saat klarifikasi penyebab pemecatannya (TikTok)

Kemudian, melalui video di media sosial, Yuni Utami membantah secara tegas klarifikasi pihak kepolisian soal pemecatan dirinya. 

“Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres,” kata Yuni Utami melalui siaran langsung di aplikasi TikToknya dengan style topi berwarna merah.

“Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira,” lanjutnya. 

“Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri,”ujar Yuni. 

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter)

Baca juga: Polwan Polres Tebingtinggi Melaksanakan Kegiatan Polwan Sahabat Anak

Baca juga: Polwan di Tebingtinggi Diduga Mabuk-mabukan dan Konsumsi Narkoba di Lokasi Pesta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved