Berita Viral

BAK Tak Punya Malu, Dua Oknum Guru SMK Majalengka Digrebek Mesum Pakai Seragam Masih Tetap Mengajar

Bak tak punya malu, dua oknum guru SMK Majalengka yang baru-baru ini keciduk mesum pakai seragam masih tetap mengajar sehari setelah penggerebekan

HO
Permisi keluar sekolah, dua oknum guru SMK berstatus ASN digrebek sedang berbuat mesum. Terkini, keduanya diketahui masih tetap mengajar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bak tak punya malu, dua oknum guru SMK Majalengka yang baru-baru ini viral usai digrebek berbuat mesum pakai seragam masih tetap mengajar.

Adapun usai digrebek mesum di rumah kosong, dua oknum guru SMK yang berstatus ASN ini ternyata memilih tetap mengajar.

Kabar dua oknum guru SMK tersebut mengajar pun membuat publik geram dan menuding keduanya tidak memilikir rasa malu.

Ternyata usut punya usut, kedua oknum guru itu tidak mempunyai pilihan, dan tetap harus masuk ke sekolah untuk mengajar.

Viral sepasang oknum guru SMK bestatus ASN digerebek warga melakukan hal tak senonoh di salah satu rumah kosong di Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Viral sepasang oknum guru SMK bestatus ASN digerebek warga melakukan hal tak senonoh di salah satu rumah kosong di Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. (Instagram.com/@sedangrame)

Terlebih keduanya sudah mendapatkan hak mereka berupa gaji.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan keduanya merasa malu buntut dari penggerebekan itu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela dikutip Tribun-Medan.com, Rabu (15/11/2023).

Permisi keluar sekolah, dua oknum guru SMK berstatus ASN digrebek sedang berbuat mesum.
Permisi keluar sekolah, dua oknum guru SMK berstatus ASN digrebek sedang berbuat mesum. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Apalagi para siswa menanti untuk mendaparkan hak pelayanan mengajar dari guru.

Oleh sebab itu keduanya pun tetap harus menjalankan tugas seperti biasanya.

Pihaknya mengakui, jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif.

Bahkan, jika guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Penampilan Sedehana Vokalis Coldpay Chirs Martin, Jogging di Ibu Kota Tanpa Alas Kaki jadi Sorotan

Baca juga: Viral Wanita Ditemukan Tewas di Lemari Penginapan, Diduga Akhiri Hidup karena Gagal Nikah

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

Sebelumnya Dewi mengatakan jika sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya masuk ke sekolah untuk mengajar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved