Berita Viral
KEJI ! Wanita di AS Divonis Hukuman Seumur Hidup Usai Bunuh Temannya Dengan Obat Tetes Mata
Pelaku divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tragis, seorang wanita tewas dibunuh temannya sendiri dengan obat tetes mata.
Diketahui pelaku pada peristiwa ini bernama Jessy Kurczewski dan korban Lynn Hernan
Kejadian berawal saat Lynn Hernan ditemukan tidak sadarkan diri pada 3 Oktober 2018.
Ia duduk di kursi santai di ruang tamunya.
Baca juga: Jalan Penghubung Tapsel-Mandailingnatal Hampir Putus Akibat Longsor, Polisi Berlakukan Satu Arah
Di sebelahnya ada meja yang terdapat pil dengan resep dokter, menurut laporan polisi.
Kasus ini awalnya dinyatakan sebagai overdosis obat.
Kurczewski, seorang teman dan juga pengasuh Hernan, menelepon polisi untuk melaporkan bahwa dia tiba di rumah Hernan dan melihat Hernan tidak sadarkan diri dan tidak bernapas, menurut pengaduan.
Kurczewski sempat mengatakan kepada polisi bahwa Hernan memang sempat ingin bunuh diri sebelumnya.
Baca juga: PILU! Balita Dianiaya Pengasuhnya Hingga Tewas, Rahang Hancur dan Kejang, Pelaku Sempat Bersandiwara
Ia menyebut Hernan ingin mengakhiri hidupnya karena kondisi kesehatannya yang semakin melemah, kata pengaduan tersebut.
Tetapi Kantor Sheriff Waukesha County kembali membuka penyelidikan kira-kira tiga bulan setelah kematian Hernan.
Saat itu, laporan toksikologi menunjukkan dalam tubuh Hernan terkandung dosis fatal tetrahydrozoline, bahan utama obat tetes mata yang dijual bebas, menurut tuntutan pidana.
Kurczewski kemudian ditangkap dan didakwa pada Juni 2021.
Dilansir TribunnewsMaker.com dari ABC News pada Rabu, (15/11/2023), kejadian ini dialami oleh wanita bernama Jessy Kurczewski asal Wisconsin, Amerika Serikat.
Baca juga: FR Mencur HP Saat Pintu Rumah Korbannya Terbuka, Diciduk Tim Walet Polres Padangsidimpuan
Pelaku divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya.
Wanita tersebut tak menyangka bahwa hukuman yang akan diberikannya cukup berat.
Sementara itu, pihak korban merasa puas dengan keputusan yang telah diputuskan oleh hakim.
Menurut hakim, wanita tersebut telah melakukan aksi pembunuhan dan penipuan secara berencana.
Kini, Kurczewski harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya telah membunuh temannya mengguynakan obat tetes mata dosis tinggi.
Baca juga: Usai Penetapan Nomor Urut, Bawaslu Sumut Minta Pendukung Capres Tak Kampanye Sebelum 28 November
Dikutip dari ABC News, setelah berunding dua hari, para juri memutuskan Jessy Kurczewski (39), bersalah atas semua tuduhan, termasuk pembunuhan dan pencurian yang disengaja, Selasa (14/11/2023).
Kurczewski menangis saat putusan bersalahnya dibacakan di pengadilan Waukesha.
Ia didakwa sehubungan dengan kematian Lynn Hernan (62), yang ditemukan tewas di rumahnya di Pewaukee pada tahun 2018.
Sementara itu, Kurczewski mengaku tidak bersalah atas pembunuhan disengaja tingkat pertama dan dua tuduhan pencurian/penipuan tersebut.
Baca juga: Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh, BSI Fasilitasi Payroll SPP Santri
Selama persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu, jaksa penuntut mengatakan bahwa Kurczewski adalah salah ahli waris Hernan.
Maka dari itu, jaksa berpendapat bahwa bagi terdakwa, Lynn Hernan menjadi lebih berharga dalam keadaan mati daripada hidup.
Pengacara Kurczewski mengklaim bahwa Hernan tidak diracun.
"Dia (Hernan) hanya menyukai vodka. Dia juga menyukai Visine. Saya tidak tahu kenapa," kata pengacara Pablo Galaviz tentang Hernan dalam pernyataan pembukaannya bulan lalu.
Pengacara lainnya, Donna Kuchler, menyebut Hernan pasti akan sedih jika Kurczewski dituduh bersalah.
"Lynn selalu memberi Jessy uang karena dia memang ingin."
Baca juga: PEDAS! Anggota DPR RI Cecar Soal Kapolri Tak Hadir Dalam Rapat Kerja : Kok Istimewa Sekali Kapolri
"Memberikan uang kepada Jessy membuatnya bahagia. Jessy sudah seperti putrinya," kata Kuchler.
Di sisi lain, jaksa mengatakan mereka puas dengan putusan bersalah tersebut.
Mereka mengatakan pemeriksa medis memberikan “bukti penting” dalam kasus tersebut.
"Terdakwa mengkhianati Lynn karena keserakahan," kata Wakil Jaksa Wilayah Waukesha Abbey Nickolie kepada wartawan.
“Kasus ini menyoroti kerentanan finansial korban dan apa yang akan dilakukan seseorang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.” ujarnya.
Baca juga: Aiman Bakal Diperiksa Dugaan Sebar Hoaks Tuduh Polisi Tak Netral, Jubir TPN Ganjar:Saya Kan Wartawan
Pengacara tidak berbicara kepada pers setelah putusan tersebut.
Vonis Kurczewski akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah lima tahun penuh tekanan. Saya senang kami akhirnya mendapatkan keadilan," kata Anthony Pozza, seorang teman keluarga yang juga merupakan salah satu ahli waris Hernan.
Artikel ini diolah Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
UGM Kembali Tegaskan Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi, Faktanya Berdasarkan Dokumen Yudisium |
![]() |
---|
KRONOLOGI Wamenaker Noel Minta Jatah Rp 3 Miliar Pemerasan Sertifikat K3, Dipakai Renovasi Rumah |
![]() |
---|
NASIB Noel Ditangkap KPK Kasus Pemerasan, Permintaan Amnesti Ditolak, Istana: Ikuti Aja Proses Hukum |
![]() |
---|
FOTO-FOTO Silvia Rinita Harefa, Sosok di Balik Immanuel Ebenezer, Nasibnya Kini. . . |
![]() |
---|
NASIB Silvia Rinita Harefa Usai Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Berikut Kronologi Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.