Pilpres 2024

Aiman Bakal Diperiksa Dugaan Sebar Hoaks Tuduh Polisi Tak Netral, Jubir TPN Ganjar:Saya Kan Wartawan

Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

HO
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.  

TRIBUN-MEDAN.com - Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Aiman Witjaksono yang juga kader Perindo dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. 

Aiman menuduh Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Ia mengatakan bahwa ada Polisi yang turut memenangkan satu paslon dalam Pilpres. 

Namun, omongan Aiman belum menunjukkan bukti yang kuat. 

Aiman mengatakan semua yang dikatakan sudah benar. Ia sebagai wartawan, mengaku informasi yang didapat sudah terkonfirmasi. 

Terkait laporan ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan petugas sedang menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Jadi, pasca penyelidik menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Presenter Aiman Witjaksono kembali menjadi perhatian karena menuduh Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. 
Presenter Aiman Witjaksono kembali menjadi perhatian karena menuduh Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.  (HO)

Namun di lain sisi,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Adapun Aiman saat ini merupakan peserta Pemilu 2024, yang mana menjadi calon legislatif (caleg) dari Perindo.

Terkait surat telegram tersebut, Ade Safri mengatakan sudah ada perubahan.

"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023, yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," kata dia.

Perubahan yang ada dalam ST itu, sambung Ade Safri, tetap berlaku dan tidak ada pembatalan.

"Tetap berlaku, namun ada perubahan dalam ST yang baru tersebut. Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yan tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yg terorganisir, perdagangan orang)," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved