Azlansyah ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial FH (29) alias Fachmy Wahyudi Harahap serta Indra Gunawan alias IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Menurut informasi yang didapat, barang bukti uang yang turut diamankan sekitar Rp 25 juta.
Gambar salah satu anggota Bawaslu Medan yang dikabarkan terjaring OTT yakni Azlansyah Hasibuan. (TRIBUN MEDAN/HO)
"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023).
Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.
Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.
"Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan."
Polisi belum menjelaskan berapa jumlah uang yang diamankan maupun status hukum tiga orang yang diamankan.
Polda Sumut mengaku bekerjasama dengan Kejati Sumut dan berbagai instansi terkait untuk menangani perkara ini.
"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," pungkasnya.
Suasana Ditrreskrimsus Polda Sumut Rabu (15/11/2023) sore, sehari pasca penangkapan Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan dua orang lainnya. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)