Berita Viral

Sakit Hati Istrinya Kerap Digoda, Kakek di Probolinggo Tikam Tetangganya Hingga Tak Bernyawa

AS sakit hati lantaran Abdul Halim menggoda istrinya selama 3 tahun. Ini membuatnya nekat membunuh petani yang juga tetangganya tersebut.

Editor: Satia
ISTIMEWA
Ilustrasi Pria 65 tahun di Probolinggo bunuh tetangganya gegara sakit hati istri terus digodain 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tak terima istrinya digodain, suami tikam tetangganya hingga tewas di tempat.

Kejadian ini dialami oleh seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur.

Korban Abdul Halim (67) diduga kerap menganggu istrinya AS (65).

Karena dasar itu, AS jadi dendam dengan korban dan memiliki niat untuk menghabisi nyawanya.

Baca juga: Oppo Reno11 Series bakal Rilis di Akhir November, Yuk Intip Bocoran Spesifikasinya

AS sakit hati lantaran Abdul Halim menggoda istrinya selama 3 tahun. Ini membuatnya nekat membunuh petani yang juga tetangganya tersebut.

"Saya dendam karena dia mengganggu istri saya sudah 3 tahun," kata AS saat ditemui di Mapolres Probolinggo Selasa (14/11/2023).

Pada saat kejadian, dia bertemu dengan korban di sawah di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jumat (10/11/2023) malam.

Karena menyimpan dendam, AS sempat cekcok dan terjadi perkelahian dengan korban.

Bahkan dirinya sempat dibanting oleh korban hingga punggungnya mengenai batu.

Baca juga: DWP Langkat Bermitra dengan Pengelolaan Logam Mulia, Disampaikan saat Pertemuan Bulanan

Di tengah perkelahian tersebut, AS berhasil merebut celurit korban lalu membacok korban hingga meninggal dunia.

"Setelah kejadian tersebut, saya pulang ke rumah dan bilang ke istri saya kalau dia sudah meninggal," jelas AS.

Atas perbuatannya itu, AS mengaku menyesal.

"Iya, saya menyesal. Tapi dia sudah menggoda istri saya selama 3 tahun," pungkas AS.

Baca juga: Aksi Pasutri Ngotot Cuci dan Masukkan Kasur ke Mesin Laundry Self Service Bikin Geleng-geleng Kepala

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Fajar Adi Winarsa menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca juga: NASIB 2 Oknum Guru Digerebek Berduaan di Rumah Kosong, Ternyata Masih Ngajar Seperti Biasa

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved