Berita Viral
VIRAL Biduan Ini Hasut Teman Aniaya Sopir Travel, Ngaku Diculik, Rupanya Halu karena Narkoba
Akibat ulahnya membuat sopir travel Usman babak belur, Diana kini diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mendapatkan informasi itu Rusmanto (DPO) mengajak Iwan (DPO) dan Juliyadi (DPO) pergi ke Simpang Periuk untuk menunggu kedatangan Diana tersebut," ujarnya.
Sebelum tiba di Lubuklinggau Diana selalu mengirimkan pesan WA memberitahu Rusmanto (dpo) tentang keberadaan posisi terakhirnya.

"Sesampainya di TKP di Jl.HM Suharto dekat Simpang 4 Kel.Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan I pukul 18.10 Wib Diana meminta sopir Usman untuk berhenti dan saat berhenti kemudian Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri," ungkapnya.
Setelah itu, Diana berdiri didekat pintu sambil posisi menelpon dengan salah satu tangan sebelah kiri melambai memanggil Rusmanto yang kemudian Rusmanto, Iwan dan Juliyadi langsung menuju ke mobil korban Usman.
Kemudian Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk kearah sopir/korban Usman dengan perkataan itu nah wongnyo (itu nah orangnya) yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo (nganiaya saya, ngancam saya dan mau menjebak saya (ini kelompoknya semua).
Sehingga, ketiga pelaku langsung mengeluarkan korban Usman dari mobil dan langsung memukuli korban, salah satu pelaku ada yang menggunakan alat bantu berupa Martil/palu dan ada salah satu pelaku menggunakan kunci inggris hingga korban jatuh tersungkur dan terus melindungi bagian kepala korban dari pukulan dan tendangan ketiga pelaku.
Baca juga: VIRAL Harga Teh Manis di Puncak Rp45 Ribu, Jagung Bakar Rp51 Ribu, Ini Fakta di Baliknya
Sedangkan Diana masih saja merekam atas apa yang terjadi dilakukan ketiga pelaku saat mengeroyok korban Usman, hingga akhirnya anggota Reskrim dan Piket SPK yang mendapatkan laporan adanya keributan langsung menuju ke TKP.
"Pelaku langsung mengamankan Diana dan menolong korban Usman, sedangkan ketiga pelaku melarikan diri, akibat kejadian tersebut korban Usman langsung melakukan Visum Et revertum atas luka yg dideritanya," ungkapnya.
Korban menderita luka memar pada mata sebelah kanan, luka memar pada siku tangan kanan, luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada punggung belakang dan bengkak pada bagian pantat bokong sebelah kanan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dilakukan secara marathon dan bukti bukti lainnya serta melaksanakan gelar perkara. Sat Reskrim dan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Adapun hasil dari gelar perkara terhadap perkara yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim selalu pengawas penyidikan sepakat bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan ditetapkan Diana menjadi tersangka.
Sedangkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Linggau yang diterima oleh JPU Akbar menyatakan setuju bila perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka Diana serta penerapan pasal yang disangkakan yaitu melakukan perbuatan pengeroyokan atau menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan.
Pelaku dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik dengan maksud yg nyata akan tersiarnya tuduhan itu, sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan 1 meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Diana sebagai Tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan guna untuk mempermudah melakukan penyidikan," ujarnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.con)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.