Polres Padangsidimpuan

Dalam 21 Hari, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Tuntaskan 5 Kasus Besar 

Dalam kurun waktu 15 hari atau sejak 30 Oktober hingga 14 November 2023, jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tuntaskan target pengungkapan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kolase Foto tahanan Jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tuntaskan target pengungkapan kasus kriminalitas di luar batas. 


Pada kesempatan ini, Kasat juga ucapkan terima kasih ke Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH. Atas arahan dan bimbingannya.


Sehingga, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus di luar target. Dan pihaknya, juga ucapkan terima kasih ke seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan atas dukungannya.


"Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal ke seluruh masyarakat di Kota Padangsidimpuan," tandas Kasat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved