News Video

AWAS! Jika ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Disanksi Berat, Diminta Tak Meniru Pose Jari

Peringatan itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

TRIBUN-MEDAN.COM - Aparatur sipil negara (ASN) diminta berhati-hati saat berpose jari dalam menjaga netralitas Pemilu 2024.

ASN diminta tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu.

Peringatan itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengonfirmasi pada Kamis (16/11).

Ia mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"Kemenpan RB mengimbau kepada seluruh ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari," ucap Averrounce.

Berbagai gaya yang menjadi pose jari partai politik dalam berkampanye, tidak boleh dilakukan ASN dalam berbagai kesempatan.

Averrounce berharap, netralitas menjadi hal utama yang harus dilakukan ASN.

Sehingga Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selain pose jari, Kemenpan RB juga mengingatkan SKB soal netralitas ASN yang diteken pada 2022 lalu.

Dalam surat tersebut diatur tentang bentuk pelanggaran disiplin ASN melalui postingan media sosial.

Jika melanggar aturan tersebut, ASN bisa mendapatkan hukuman disiplin berat.

Di antaranya adalah penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

 

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan-RB Ingatkan ASN Hati-Hati Pose Jari, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan hingga Diberhentikan",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved