Berita Viral

TERKUAK Alasan Mahasiswi ITB Jadi Joki CPNS Padahal Anak Pejabat Pemprov Lampung, Terlilit Utang?

Terkuak alasan mahasiswi ITB berinisial RDS (20) yang ditangkap usai ketahuan menjadi joki CPNS padahal dirinya merupakan anak pejabat Pemprov Lampung

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) ditangkap karena jadi joki CPNS di Lampung. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak alasan mahasiswi ITB berinisial RDS (20) jadi joki CPNS padahal dirinya merupakan anak pejabat Pemprov Lampung.

Adapun baru-baru ini seorang mahasiswi ITB berinisial RDS ditangkap usai keciduk jadi joki CPNS di Lampung.

Menurut pengakuan mahasiswi ITB tersebut, dirinya menjadi joki CPNS lantaran ekonomi.

Namun baru-baru ini terkuak ternyata RDS mahasiswi ITB tersebut ternyata anak pejabat Pemprov Lampung.

Diketahui, ayah RDS saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu Kepala Dinas di Provinsi Lampung.

Lantas, apa alasan RDS nekat melakukan praktik joki tersebut?

Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap karena jadi joki CPNS di Lampung.
Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap karena jadi joki CPNS di Lampung. (HO)

Apakah benar karena ekonomi ataukah sedang terlilit masalah hutang?

Untuk diketahui sebelumnya, RDS ditangkap saat beraksi menjadi joki saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan di titik lokasi Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan pihaknya kini tengah memeriksa joki tersebut.

Polda Lampung menyatakan, identitas pelaku joki CPNS Kejaksaan itu merupakan mahasiswi kampus ITB.

RDS diketahui warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

"Kalau joki CPNS RDS yang ditangkap oleh tim CASN Kejaksaan merupakan mahasiswi ITB yang merupakan warga Kaliawi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Tribun Lampung, Kamis (16/11/2023).

Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) ditangkap karena jadi joki CPNS di Lampung.
Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) ditangkap karena jadi joki CPNS di Lampung. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Berdasarkan pemeriksaan terhadap RDS, motif sementara RDS menjadi joki CPNS karena faktor ekonomi.

Lebih lanjut, Umi menjelaskan, RDS tertangkap tangan saat mencoba masuk ke ruangan tes menggunakan identitas palsu.

"Dia (pelaku) ini masuk ke ruangan tes dengan menggunakan identitas palsu milik peserta asli yang sudah dimodifikasi," katanya.

Umi menyatakan, joki CPNS kejaksaan ini dalam melakukan aksinya ia memiliki tim.

"Jadi joki RDS ini punya tim, dan dia (pelaku) ini menggunakan identitas milik peserta yang asli yang telah diubah," jelas Umi.

Lantas, ketika yang bersangkutan masuk ke ruang tes dan seluruh peserta harus memverifikasi wajah.

Pada saat itulah, panitia mendeteksi ada tidak sesuai antara foto wajah dia (joki RDS) ini dengan foto yang asli.

Joki akhirnya gagal dan panitia pun curiga.

Baca juga: SOSOK Ghisca Debora Aritonang Raup Rp15 M, Penipu Tiket Konser Coldplay, Simpan Uang di Bank Belanda

Baca juga: SIASAT Busuk Mahasiswi Gadungan Unika NTT, Ajak Orang Tua Hadiri Wisuda, Endingnya Bikin Malu

"Jadi antara wajah dengan face recognition tidak match dan kemudian diamankan oleh tim CASN Kejati Lampung," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Umi mengatakan, pihaknya akan meminta waktu untuk melakukan penyelidikan.

"Akan kami tanyakan dulu kepada pak Dirreskrimsus apakah mahasiswa ini menawarkan diri apa mendapatkan orderan dari peserta asli," ucapnya.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (INTERNET)

Disinggung lebih jauh ihwal upah jasa joki diterima RT, Umi mengungkapkan, tim penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk menelusuri dugaan adanya komplotan atau sindikat dalam kasus joki CPSN 2023 ini.

"Semua sedang didalami, dibayar besaran dan kapan dibayar sedang didalami," tukasnya.

Baca juga: Peras Caleg Rp 25 Juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Harahap Jadi Tersangka 

Baca juga: Leon Dozan Anak Aktor Willy Dozan Kini Diburu Polisi, Diduga Aniaya Pacar hingga Hina Polisi

Atas tindak pidana ini, Umi menambahkan, terduga pelaku RT bisa diancam pidana Pasal 35 Undang-Undang (UU) (Informasi dan Transaksi Elektronik) (ITE) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Termasuk dijerat persangkaan pasal serupa dalam 263 ayat 1,2 KUHPidana. "Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan penahanan dan diperiksa penyidik," tandas kabid humas.

Baca juga: Detik-detik Joe Biden Diadang oleh Veteran Angkatan Udara Washington, Buntut Dinilai Membela Israel

Baca juga: Berjam-jam Api Membakar Gudang Ban Bekas di Marelan, Satu Petugas Damkar Dirawat

Kampus Buka Suara

Terkait hal ini Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto buka suara.

Naomi mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya salah satu mahasiswa ITB yang terlibat dalam aksi joki tes CPNS Kejaksaan 2023.

Naomi mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai penelusuran untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Jika benar RDS adalah mahasiswa ITB, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan akademik yang berlaku.

"Kami baru mengetahui berita ini, dan kami sedang menelusurinya, apakah mahasiswa ITB atau bukan mahasiswa ITB," ucap Naomi dalam sebuah keterangan resmi, Rabu (15/11/2023), dilansir Kompas.com.

Menurut Naomi, tindakan yang dilakukan pelaku tidak mencerminkan institusi kampus ITB.

Oleh sebab itu, pihaknya juga akan mendalami kasus ini.

"Kami akan mempelajari dahulu kasusnya. Kami akan menunggu proses hukum yang berlaku," lanjut Naomi.

Selanjutnya, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bila pelaku merupakan mahasiswi ITB.

Diketahui, seorang joki CPNS ketahuan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan di titik lokasi Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).

Hingga petugas mengamankan perempuan tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved