Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Azlansyah Hasibuan Sempat Ikut Sidang Gugatan Caleg PKN Sebelum Terjaring OTT, Kini Dinonaktifkan

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebelum terjaring OTT Polda Sumut sempat mengikuti dua kali sidang gugatan Bacaleg dari PKN.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan tertunduk lesuh usai terjaring OTT oleh Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam, sempat mengikuti dua kali sidang gugatan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Robby Kamal Anggara

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023). 

Baca juga: Begini Penampakan Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol

"Iya benar ada, dua kali dia (Azlansyah) dari Bawaslu Medan bersama partai yang melakukan gugatan dan KPU Medan sebagai tergugat," kata Saut.

Saut mengatakan, gugatan oleh PKN ke KPU Medan terkait penetapan daftar calon tetap. Saat itu KPU Medan menetapkan Robby Kamal Anggara tidak memenuhi syarat karena adanya berkas yang tidak lengkap. 

Sebagai mediator, Bawaslu Medan kemudian mengelar sidang sengketa pemilu.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) yang diikuti oleh KPU Medan, Bawaslu dan perwakilan partai. 

"Ada sengketa dari PKN, kesalahan upload berkas. Melalui mekanisme sengketa Bawaslu sebagai mediator kemudian saat itu dipertemukan antara KPU Bawaslu dan partai," sambung Saut. 

Sidang gugatan kedua kemudian dilanjutkan pada Jumat (10/11/2023). Dari pertemuan itu kebijakan menganti status Robby dari tidak memenuhi syarat berubah. 

"Jadi hari kedua itu ada hasil rapat dan itu yang jadi rekomendasi buat mengubah gugatan jadi memenuhi syarat," sambung Saut. 

Saut mengatakan, rapat tersebut berjarak empat hari dari penangkapan Azlansyah Hasibuan di sebuah hotel di Medan pada Selasa (14/11/2023) malam. 

Ditanya soal Azlansyah terjaring kasus karena persoalan penetapan DCT itu, Saut tak menjawab pasti. 

"Itu bisa saja kan, jika dirunut tentang waktunya. Karena itu jarang antara rapat dan penangkapan 4 hari. Kita dengar seperti itu ada sengketa pemilu dan rapat selama 2 hari itu tanggal 10 November dan kemudian dia diamankan 14 November kemarin," kata dia. 

Dinonaktifkan

Bawaslu Sumatera Utara memberhentikan sementara Azlansyah Hasibuan sebagai komisioner Bawaslu Medan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon anggota legislatif.

Azlansyah Hasibuan merupakan koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam. 

Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat diwawancarai, Kamis (16/11/2023).
Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat diwawancarai, Kamis (16/11/2023). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, pihaknya menonaktifkan Azlansyah Hasibuan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. 

"Setelah kemarin sudah ditangkap kemudian, kita lakukan koordinasi untuk mencari tau informasi itu. Dan sudah tersangka, jadi Bawaslu menonaktif dia dari tugas-tugasnya. Diberhentikan sejak hari ini," kata Saut kepada Tribun Medan, Jumat (17/11/2023). 

Saut mengatakan, posisi Azlansyah pun bakal diisi oleh wakil koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan. 

Namun Saut mengaku belum mengetahui secara pasti siapa caleg yang mengalami pemerasan tersebut. 

"Sejauh ini belum dapat pasti siapa korbannya. Namun informasi dia melakukan pungli oknum calon anggota DPRD Kota Medan," kata Saut. 

Baca juga: LBH Medan Desak Bawaslu Pecat dan Penjarakan Azlansyah Hasibuan, JADI Sumut: Kejahatan Demokrasi

Saut pun belum dapat mendetailkan tindakan Azlansyah Hasibuan yang melakukan pemerasan, apakah terkait sengketa daftar calon tetap dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang kemarin sempat disidangkan oleh Azlansyah sebelum ditangkap petugas. 

"Itu kita belum bisa pastikan, namun yang kita dapat informasi seperti itu. Dan kita tidak tau apakah itu dilakukan secara pribadi atau sebagai anggota Bawaslu, kita belum dapat menyimpulkan," tutupnya.

Resmi Tersangka
 
Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan satu orang lainnya bernama Fahmy Wahyudi, atas kasus dugaan pemerasan caleg DPRD Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap, kini resmi ditahan di Polda Sumut.

Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan.
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. (Tribun Medan/istimewa   )

Penahanan terhadap keduanya, setelah Polisi menemukan alat bukti yang kuat.

Dari foto yang diterima, Azlansyah Hasibuan dan Fahmi memakai baju tahanan berwarna merah.

Tangan keduanya pun nampak diborgol menggunakan borgol kabel ties berwarna putih.

Mereka nampak meringkuk dengan latarbelakang jeruji besi berwarna hitam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlansyah Hasibuan orang yang diduga meminta uang kepada caleg DPRD Kota Medan.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Sedangkan, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Anggota Bawaslu Medan Azlansyah saat Peras Caleg, 2 Pasrah dan 1 Melawan

Hadi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Dari video yang dilihat, orang yang pertama kali ditangkap ialah Indra Gunawan. 

Indra ditangkap di lobi salah satu hotel berbintang di Kota Medan. 

Ketika ditangkap, pria berkaus  panjang sempat berontak. 

Ia berulang kali menolak dibawa personel polisi. 

Saat dibekuk, nampak di tangan sebelah kanan Indra membawa amplop berwarna cokelat diduga uang suap. 

“ini apa bang?” tanya Indra saat diringkus.

Kemudian salah satu personel Polisi menjawab singkat kalau mereka Polisi. 

“Kami polisi. Dari Polda, ikut dulu,” jawab polisi. 

Meski sudah tertangkap, pria ini tetap berontak hingga terjadi tarik menarik. 

Sementara anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan diamankan di hotel yang sama. 

Ketika ditangkap ia nampak mengenakan kemeja abu-abu sendal jepit. 

Dia terlihat dirangkul seorang pria diduga personel polisi. 

“Kau masuk ke mobil. Kau jangan recok,” ucap pria berkaus hitam. 

Sementara satu orang lagi bernama Fahmy Wahyudi Harahap, turut ditangkap bersama Azlansyah. 

Dia digiring ke mobil polisi tepat di belakang Azlan mengenakan kemeja biru.

Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 25 juta diduga uang hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Baca juga: Polisi Lepaskan Satu Pria yang Turut Diamankan saat OTT Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan

Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan," kata Hadi, Rabu (15/11/2023).

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved