Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Sosok Caleg PKN, Diduga Diperas Azlansyah Hasibuan, Sempat Ajukan Gugatan Terkait Penetapan DCT

Sosok Caleg DPRD Medan dari PKN, Robby Kamal Anggara, yang diduga jadi korban pemerasan Azlansyah Hasibuan.

Tribun Medan/Anugrah Nasution
Kondisi kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Rabu (15/11/2023) usai ada kabar salah satu komisionernya diamankan Polda Sumut.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sosok calon anggota legislatif DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara, yang diduga jadi korban pemerasan Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan yang kini berstatus nonaktif.

Awalnya sosok Caleg PKN itu dinyatakan KPU Medan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Kinerja Tim Seleksi Bawaslu Disorot Usai Azlansyah Hasibuan Tekena OTT, Dituding Ada Unsur Koncoisme

Saat itu KPU Medan menetapkan Robby Kamal Anggara TMS, karena adanya berkas yang tidak lengkap. 

Sehingga PKN mengajukan gugatan terhadap KPU Medan. Gugatan oleh PKN ke KPU Medan terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan.
Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebagai mediator, Bawaslu Medan kemudian menggelar sidang sengketa pemilu.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) yang diikuti oleh KPU Medan, Bawaslu dan perwakilan partai. 

Sidang sengketa itu pun diikuti Azlansyah Hasibuan

Bahkan Azlansyah sempat mengikuti dua kali sidang gugatan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Robby Kamal Anggara

"Iya benar ada, dua kali dia (Azlansyah) dari Bawaslu Medan bersama partai yang melakukan gugatan dan KPU Medan sebagai tergugat," kata Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023). 

"Ada sengketa dari PKN, kesalahan upload berkas. Melalui mekanisme sengketa Bawaslu sebagai mediator kemudian saat itu dipertemukan antara KPU Bawaslu dan partai," sambung Saut. 

Sidang gugatan kedua kemudian dilanjutkan pada Jumat (10/11/2023). Dari pertemuan itu kebijakan mengganti status Robby Kamal Anggara dari tidak memenuhi syarat berubah. 

"Jadi hari kedua itu ada hasil rapat dan itu yang jadi rekomendasi buat mengubah gugatan jadi memenuhi syarat," sambung Saut. 

Saut mengatakan, rapat tersebut berjarak empat hari dari penangkapan Azlansyah Hasibuan di sebuah hotel di Medan pada Selasa (14/11/2023) malam. 

Ditanya soal Azlansyah Hasibuan terjaring kasus karena persoalan penetapan DCT itu, Saut tak menjawab pasti. 

"Itu bisa saja kan, jika dirunut tentang waktunya. Karena itu jarang antara rapat dan penangkapan 4 hari. Kita dengar seperti itu ada sengketa pemilu dan rapat selama 2 hari itu tanggal 10 November dan kemudian dia diamankan 14 November kemarin," kata dia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved