Berita Medan
Fakta Terbaru Mayat Wanita DIbuang Pakai Becak, Pelaku Dikhianati Padahal Hartanya Sudah Dikeruk
Ia mengaku telah menjalin hubungan terlarang selama tiga tahun belakangan dengan korban, yang memiliki suami sah.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rahmat, pelaku pembunuhan Umita (39) warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang mayatnya diangkut menggunakan becak barang pada 4 November lalu berhasil ditangkap polisi.
Usai ditangkap di Provinsi Riau pada Jumat lalu, pengakuan mengejutkan datang darinya ketika diwawancarai di Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (18/11/2023).
Ia mengaku telah menjalin hubungan terlarang selama tiga tahun belakangan dengan korban, yang memiliki suami sah.
Selama itu, keduanya pun kerap berhubungan intim layaknya suami istri.
Bahkan, sebelum pembunuhan terjadi, ia sempat menumpang di rumah korban bersama suami serta keluarganya selama dua minggu.
Alasan ia menumpang karena diminta korban lantaran Rahmat tak memiliki tempat tinggal dan uang hasil menjual rumahnya habis dipinjam korban.
Rahmat dengan suami Umita pun saling mengenal layaknya Abang beradik.
Hampir setiap malam ia datang ke rumah korban dan suaminya.
Apabila semalam saja tidak datang, ia bisa dimarahi oleh korban dan suaminya.
Namun perselingkuhan antara Rahmat dengan Umita ini sepertinya tidak diketahui suami korban.
"Kurang lebih saya berhubungan dengan dia 3 tahun. Pertama berteman lalu berlanjut,"jelas Rahmat.
Pria yang bekerja sebagai mekanik ini sempat memiliki istri, namun sudah berpisah sejak 13 tahun lalu. Ia pun memiliki anak dari perkawinan dengan mantan istrinya tersebut.
Selama menjadi selingkuhan Umita, Rahmat merasa korban kerap memanfaatkan harta bendanya.
Rumahnya terjual seharga Rp 95 juta karena bujuk rayu korban alasan untuk berbisnis jual beli beras.
Sekitar Rp 30 juta hasil jual rumah yang dipinjamkan ke korban tak dikembalikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.