Isap Sabu, Dua Pasangan Kekasih di Langkat Ditangkap Polisi

Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap pasangan kekasih yang tengah asik menggunakan narkoba jenis sabu.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat di Gang Amal, Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap pasangan kekasih yang tengah asik menggunakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan polisi disalahsatu rumah yang berada di Gang Amal, Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun identitas pelaku berinisial DMS (22), Z (39), WAP (22), HA (36) yang keempatnya merupakan warga Dusun I Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat.

"Penangkapan ini berawal saat personel Sat Res Narkoba mendapat informasi, jika sebuah rumah yang berada di Gang Amal, Dusun I Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Sabtu (18/11).

Mendapat kabar tersebut, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Personel menuju lokasi, sekitar pukul 20.00 WIB. Sesampainya dilokasi, personel melakukan penggerebekan disebuah rumah. Personel mengamankan para pelaku," ujar Yudianto.

Baca juga: Pemkab Deliserdang Kurangi Puskesmas yang Berstatus Rawat Inap

Selanjutnya personel melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok merek club X yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram, yang ditemukan di kamar depan rumah tersebut.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek, satu alat hisap berupa bong sabu, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, dan unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat.

Sementara itu, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. (cr23/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved