Gugup Dihentikan Polantas, Sopir Truk dan Kernet Simpan Alat Hisap Sabu

Seorang sopir truk dan kernetnya ditangkap Polisi lalu lintas dan ketahuan menyimpan alat hisap sabu.

TRIBUN MEDAN/HO
ALAT ISAP SABU - Momen sopir truk dan kernetnya diamankan polisi karena ditemukan alat isap sabu-sabu di dalam truknya, Senin (29/7/2025). Keduanya diamankan lantaran sempat melanggar rambu lalu lintas. 

TRIBUN-MEDAN.com.com, MEDAN - Seorang sopir truk berinisial AS, warga Tanjung Garbus Kampung, Deliserdang dan kernetnya berinisial APJ, warga Tanjung Mulia, Deliserdang ditangkap Polisi lalu lintas.

Sebab, keduanya melanggar lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja Medan, ketika 10 personel Ditlantas melaksanakan tugas di Jalan Sisingamangaraja, Senin (28/7) sekira pukul 09:30 WIB kemarin.

Ketika truk BK 8737 MC dihentikan dan diperiksa surat kendaraan, sopir dan kernet ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Kemudian polisi pun memeriksa bagian dalam kemudi truk dan akhirnya ditemukan sebuah alat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sya bong.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah menyampaikan, selain alat hisap sabu-sabu, personelnya juga menemukan korek api yang diduga dipakai untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca juga: Cerita Janda di Medan, Jual Sabu Diupah Rp 5 Ribu Tiap Paket Demi Kebutuhan Hidup

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ditemukan alat hisap sabu dan personel menyita satu bong dan satu mancis," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah, Selasa (29/7).

Kombes Firman menyebut, usai diamankan, sopir dan kernet diserahkan ke pihak narkoba guna proses lebih lanjut. Jika hasil tes urine hasilnya positif, maka keduanya akan direhabilitasi.

"Kedua pria tersebut telah diserahkan ke satuan fungsi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Ke depan, kegiatan penindakan serupa akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved