Narkoba
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Hukum Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Asal Riau
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan dua kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan dua kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Kedua terdakwa yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan merupakan warga dari Provinsi Riau.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari penuntut umun dan penasihat hukum kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," poin amar putusan hakim yang dilihat, Minggu (19/11/2023).
Selain itu, hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan PT Medan tersebut, sama dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Karena, dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing dalam amar putusannya juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim.
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ucapnya.
Sedangkan, hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa kini lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.
"Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi," ucap Jaksa.
Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir," ucapnya.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.