Berita Viral
ALASAN Dokter Qory Cabut Laporan KDRT Usai Dipijak dan Ditodong Pisau Saat Hamil: Aku Masih Cinta
Inilah alasan dokter Qory Ulfiyah Ramayanti ingin mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Willy Sulistio
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan dokter Qory Ulfiyah Ramayanti ingin mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Willy Sulistio.
Setelah menghilang secara misterius dan ditemukan, nama dokter Qory Ulfiyah Ramayanti masih menjadi sorotan.
Dimana sebelumnya dokter Qory Ulfiyah Ramayanti menghilang karena tak kuat menjadi korban KDRT dari suaminya tersebut.
Sesaat setelah ditemukan, Qory Ulfiyah Ramayanti akhirnya mendatangi Polres Bogor.
Dimana Qory Ulfiyah Ramayanti melaporkan sang suami karena mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Willy Sulistio pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023) lalu.
Atas kejadian tersebut, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.
Setelah kasusnya viral dan sang suami langsung ditahan menjadi tersangka KDRT, kini dokter Qory justru memberikan reaksi berbeda.
Dimana kini dokter Qory justru ingin mencabut laporan KDRT tersebut.
Baca juga: Tak Kuat Layani Suami di Ranjang, Wanita Ini Carikan Istri Baru,Dapat Uang Bulanan Rp9 Juta Jika Mau
Baca juga: 3 Pria Serang Warung Makan di Medan, Diduga Motifnya Karena Dendam
Penyebabnya ialah ia masih cinta dengan sang suami.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.