CPNS 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2023

Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pada, Sabtu (18/11/2023).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pada, Sabtu (18/11/2023).

Menurut jadwal CPNS terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran BKN 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil SKD akan diumumkan pada tanggal 20 hingga 22 November 2023.

Peserta yang lulus SKD CPNS 2023 berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, pada masa sanggahan akan dimulai pada 23-25 November 2023, peserta yang belum lulus SKD CPNS juga diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Namun perlu diketahui bahwa peserta yang dapat mengajukan sanggahan hanya peserta yang ditemukan kesalahan oleh panitia.

Untuk memastikan proses sanggahan berjalan lancar, pelamar harus memenuhi beberapa syarat khusus.

Hanya Satu Sanggahan

Setiap pelamar hanya berhak mengajukan sanggahan satu kali selama periode tertentu.

Alasan yang Benar dan Realistis

Sanggahan harus didasarkan pada alasan yang benar, realistis, dan valid.

Penerimaan atau Penolakan oleh Instansi

Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar setelah memeriksa validitasnya.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved