Berita Viral

SOSOK Briptu Yusri Adhy, Polisi Izinkan Bocah Temani Ibunya Dipenjara, Ikhlas Bila Ditegur

Briptu Yusri sendiri sudah mengetahui jika pilihannya membiarkan anak itu menemani ibunya dipenjara bisa membuatnya ditegur.

Instagram
SOSOK Briptu Yusri Adhy, Polisi Izinkan Bocah Temani Ibunya Dipenjara, Ikhlas Bila Ditegur 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Briptu Yusri Adhy, polisi yang izinkan bocah temani ibunya dipenjara.

Ia pun ikhlas bila ditegur karena aksinya itu.

Yusri Ady diketahui merupakan anggota Polsek Paguat berpangkat Briptu.

VIRAL Bocah Datangi Penjara Demi Ingin Tidur dengan Ibunya, Polisi Sampai Terenyuh tak Tega
VIRAL Bocah Datangi Penjara Demi Ingin Tidur dengan Ibunya, Polisi Sampai Terenyuh tak Tega (TikTok)

Ia bertugas di Polsek Paguat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Nama Briptu Yusri Ady menjadi sorotan usai mengizinkan bocah perempuan yang ingin tidur bersama ibunya di penjara.

Hal tersebut ia unggah lewat akun TikTok @yusriadhy0.

Saat itu Yusri Adhi mengunggah video momen sorang anak datang kepolsek dengan alasan ingin menemani ibunya yang ditahan di penjara.

Briptu Yusri akhirnya mengizinkan bocah itu masuk ke kurungan penjara demi bisa tidur dengan sang ibu.

Baca juga: VIRAL PSK Sembunyi di Plafon Hotel, Perawatan di Salon Padahal tak Punya Uang, Bingung Mau Bayar

Keputusan tersebut ia lakukan karena merasa iba dengan bocah perempuan itu.

"Kau ingin tidur sini?" tanya Briptu Yusri.

"Iya," jawab sang bocah

"Kau tidak sekolah besok?" tanya Briptu Yusri.

"Tidak, libur," jawabnya.

Bocah minta tidur di dalam sel bersama ibunya karena rindu
Bocah minta tidur di dalam sel bersama ibunya karena rindu (TikTok@yusriadhy0)

Sang ibu yang melihat sang anak kemudian terlihat sangat bahagia dengan senyuman di wajahnya.

Sementara sang bocah juga ikut senang meskipun harus menemani ibunya di penjara yang beralas lantai yang dingin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved