Viral Medsos

Wamenkumham Eddy Hiariej Dipermalukan Benny K Harman, Diusir dari Ruang Rapat Komisi III DPR RI

Adapun yang secara langsung mengusir Wamenkumham Eddy Hiariej ialah Benny K Harman dari Fraksi Demokrat.

|
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar video
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dipermalukan, diusir dari ruang rapat Komisi III DPR RI. Adapun yang secara langsung mengusir Wamenkumham Eddy Hiariej ialah Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Anggota Komisi III itu meminta agar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat. Peristiwa itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (tangkapan layar video) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dipermalukan, diusir dari ruang rapat Komisi III DPR RI.

Adapun yang secara langsung mengusir Wamenkumham Eddy Hiariej ialah Benny K Harman dari Fraksi Demokrat.

Anggota Komisi III itu meminta agar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.

Peristiwa itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data.

Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny pun menginterupsi. “Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman usir wamenkumham
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat. Peristiwa itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (Tangkapan layar video)

Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.

“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Benny pun meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.

Wamenkumham Edwar Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Wamenkumham Edwar Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (HO)

Menghindari wartawan seusai rapat

Setelah rapat, Wamenkumham Eddy menghindari wartawan.

Eddy kabur dari wartawan yang sudah menunggu untuk sesi wawancara usai rapat yang berlangsung dua setengah jam itu.

Padahal, sejatinya wartawan ingin menanyakan soal status tersangka Eddy, yang membuat ia sempat diusir dari rapat dengan DPR.

Para wartawan mulanya sudah berjaga di depan pintu keluar ruang rapat Komisi III untuk menunggu Eddy.

Namun, Eddy rupanya kabur dari kerumunan wartawan melalui pintu belakang Komisi III yang menembus langsung ke pintu dekat area parkir Perpustakaan DPR.

Beberapa wartawan berusaha mengejarnya lewat jalur lain di Gedung Nusantara II.

Pengejaran wartawan pun sia-sia ketika sampai di area parkir perpustakaan DPR.

Di sana sudah menunggu sebuah mobil berwarna hitam yang langsung pergi meninggalkan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang diduga membawa pergi Eddy.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan jawaban kepada wartawan yang sudah berkumpul di depan pintu keluar Ruang Rapat Komisi III.

Yasonna mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap menerapkan asas praduga tak bersalah pada Eddy.

"Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silahkan saja," kata Yasonna saat ditemui.

"Saya minta tadi laporan dari Pak Wamen, sudah ada statement dari Pak Yohanis Tanak, saya belum baca sih. Tapi menurut beliau sudah ada, nanti akan coba saya cek," lanjut politikus PDI-P itu.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved