Sumut Terkini
Cabuli Anak Tetangga, Kakek 62 Tahun di Labuhanbatu Ditangkap, Beri Uang Rp 15 Ribu Agar Tutup Mulut
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu mengatakan, kakek ini lima kali melecehkan korban.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang kakek berinisial AR (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi.
AR ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12) berulang kali.
Dia ditangkap personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di wilayah Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (20/11/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu mengatakan, kakek ini lima kali melecehkan korban.
Hal ini terbongkar berdasarkan pengakuan korban kepada orangtuanya pada Oktober lalu.
"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke polres labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, Rabu (22/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melecehkan korban ketika korban sedang bermain dengan cucu pelaku, lalu diajak ke belakang rumah.
Disinilah pelaku mencium bibir korban dan melakukan hal tak senonoh lainnya.
Setelah melecehkan, pelaku memberi uang sebesar Rp 15 ribu ke korban sebagai uang tutup mulut.
Atas perbuatannya, pria lanjut usia ini terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15 ribu. Pengakuan pelaku kepada petugas, pelaku mencium bibir dan payudara. Tapi sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban," sebutnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.