PERMAMPU Sambut Hari Aborsi Aman, Pendidikan Publik tentang Hak Azasi Perempuan atas Aborsi Aman
Aborsi selalu dipandang secara negatif dan otomatis perempuan yang melaksanakannya dianggap kriminal tanpa melihat akar masalah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PERMAMPU sebagai konsorsium dari delapan lembaga penguatan perempuan untuk advokasi hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan menyambut Hari Aborsi Aman Internasional yang diperingati di setiap tanggal 28 September. Mengingat aborsi selalu dipandang secara negatif dan otomatis perempuan yang melaksanakannya dianggap kriminal tanpa melihat akar masalah, PERMAMPU melaksanakan diskusi kritis secara hybrid untuk internal PERMAMPU yang menyebut aborsi sebagai ‘pengakhiran kehamilan yang tidak direncanakan’ denga tema “Otonomi Tubuh, Hati dan Pikiran Perempuan”, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini diikuti dari 30 titik Zoom di 37 Kabupaten dan kota di delapan Provinsi Pulau Sumatera. Kegiatan ini melibatkan 391 peserta diantaranya 369 perempuan akar rumput, 37 perempuan muda, 3 dengan disabilitas dan 22 laki-laki.
Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing yang membuka sekaligus memantik diskusi menyampaikan pentingnya memaknai Hari Aborsi Aman sebagai pendidikan publik mengenai Hak Azasi Perempuan atas aborsi aman.
“Hal ini didasarkan atas Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan di mana salah satunya adalah hak untuk menentukan akankah hamil atau tidak, kapan sebaiknya hamil bila ingin, akankah mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan ataupun tidak direncanakan (KTD); yang didasarkan oleh alasan-alasan perempuan dewasa secara mandiri,” kata Dina dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Sabtu (27/9/2025).
Dina mereview kembali fakta lapang di Pulau Sumatera yang berasal dari Penelitian Kualitatif PERMAMPU mengenai Kehamilan Tidak Diinginkan di tahun 2014 dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan kurang dari 19 tahun tahun 2023 yang telah menunjukkan bahwa kehamilan di luar perkawinan, kehamilan di usia dini, kehamilan tidak diinginkan akibat KDRT, perkosaan anak dan incest maupun ketidakpahaman mengenai perimenopause; telah mengakibatkan banyaknya perempuan yang sebenarnya membutuhkan aborsi aman.
Berdasarkan pengalaman lapang PERMAMPU dan dampingannya, cukup banyak perempuan yang terpaksa melakukan aborsi tidak aman.
Dari hasil refleksi Perempuan akar rumput dan 8 organisasi Perempuan di pulau Sumatera pada diskusi kritis ini tergali fakta-fakta yang menunjukkan bahwa (1) masih ditemukan upaya-upaya aborsi tidak aman yang dilakukan sendiri, tanpa pengawasan tenaga medis dan dengan cara sembunyi-sembuyi. Hal ini beresiko pada kesehatan reproduksi Perempuan seperti pendarahan, infeksi, kehamilan beresiko dan kematian Perempuan yang biasanya tidak tercatat penyebab kematian dengan jelas.
Kemudian (2) upaya-upaya aborsi tidak aman ini juga terjadi tidak hanya pada Perempuan yang belum menikah dan korban perkosaan, juga perempuan dalam hubungan perkawinan karena kegagalan kontrasepsi, tidak siap hamil karena KDRT, jarak anak terlalu dekat, dan ketidaktahuan.
Selanjutnya (3) perkawinan yang dipaksakan sering menjadi solusi yang banyak ditawarkan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan pada perempuan yang belum menikah dan korban perkosaan di perdesaan serta di daerah 3 T dengan cara menikahkan pada pelaku maupun orang yang tidak dikenal; bahkan seakan ‘dilelang’ (ditawarkan kepada laki-laki yang mau membayar meski dengan mahar rendah).
Padahal alternatif solusi ini semakin menimbulkan masalah dan diskriminasi baru pada perempuan dan mendekatkan perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan di bawah usia 19 tahun dan anak yang lahir tanpa diinginkan terabaikan haknya, lingkaran Kemiskinan, maupun pembuangan bayi.
“Fakta keempat adalah, minimnya akses informasi, penyadaran kritis mengenai tubuh dan HKSR di keluarga, sekolah dan masyarakat serta terbatasnya akses terhadap kontrasepsi menjadi penyebab kehamilan yang tidak diinginkan,” ujar Dina.
Baca juga: Perayaan Hari Keluarga Nasional, PERMAMPU Dorong Pembaharuan Nilai Menuju Kesetaraan dalam Keluarga
Terkait hal ini, Konsorsium PERMAMPU menyatakan sikap: bahwa pengakhiran kehamilan atau aborsi yang aman adalah hak asasi perempuan yang harus dipenuhi oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak azasi warga negara Indonesia.
”Aborsi aman hendaknya tersedia dan mudah diakses oleh seluruh perempuan khususnya perempuan marginal dengan tetap memperhatikan bahwa tubuh perempuan tidak terpisah dari perasaan dan pikiran perempuan sebagai pengambil keputusan utama atas segala tindakan yang diambil untuk berlangsungnya aborsi aman sebagai bentuk pengakhiran kehamilan tidak dinginkan/direncanakan,” kata Dina.
Dina menambahkan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI hendaknya dapat direvisi agar perempuan yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses dengan mendekatkan layanan di fasilitas Kesehatan terdekat, dilakukan secara professional dan memotong birokrasi.
“Cara pandang yang menuduh perempuan yang memilih untuk aborsi sebagai dosa, kesalahan perempuan maupun sebagai tindakan risiko tinggi hendaknya dirubah menjadi pemenuhan hak Kesehatan seksual dan reproduksi perempuan,” pungkasnya. (*/top/Tribun-Medan.com)
Rayakan Hari Kesehatan Seksual 2025, PERMAMPU Tekankan Pentingnya Pemahaman tentang Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Perayaan Hari Keluarga Nasional, PERMAMPU Dorong Pembaharuan Nilai Menuju Kesetaraan dalam Keluarga |
![]() |
---|
PERMAMPU Klarifikasi Hoaks Tawarkan Skema Angsuran 88 Miliar dan tak Bekerjasama dengan BPVP Padang |
![]() |
---|
Rayakan Hari Lansia, PERMAMPU Dorong Perwujudan Pemenuhan Hak-hak Perempuan Lansia |
![]() |
---|
Permampu Rayakan Hari Kartini, Momen Refleksikan Perjuangan Kartini dan Peningkatan Kapasitas FKPAR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.