Perampokan Dana Desa

Rampok Dana Desa dari Mobil, 3 dari 4 Tersangka Diringkus Polres Toba, Ketiganya Warga Sumsel

Tiga dari 4 tersangka perampok dana desa ditangkap Polres Toba dari lokasi berbeda.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE – Tiga dari 4 tersangka perampok dana desa ditangkap Polres Toba dari lokasi berbeda.

Ketiga tersangka adalah pria berinisial HZ, RN, dan NH. Kini satu tersangka lainnya masih diburu alias masuk DPO.

Kejadian perampokan tersebut pada bulan Oktober lalu dan tersangka akhirnya ditangkap sebulan setelahnya.

“Ini terkait pencurian dana desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Kita tidak ketahui pelakunya. Kita hanya menggunakan pentunjuk dari CCTV. Ini telah dilaporkan pada bulan Oktober 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Rabu (22/11/2023).

“Awalnya laporan ini dibuat di Polsek Balige lalu kita ambil alih. Kejadiannya, pada hari Selasa (3/10/2023) pukul 13.20 WIB. TKPnya Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” sambungnya.

Selanjtunya, ia menjelaskan kerugian pelapor yang merupakan dana desa yang baru saja diambil dari bank sebesar Rp 131.062.000.

“Kerugian dana desa tersebut, uang sebesar sekitar Rp 131 juta. Awalnya kita kesulitan dalam penyelidikannya dan kita minta bantuan dari Dirkrimum Poldasu melalu Jataranras Poldasu,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan soal inisial ketiga tersangka.

“Kita olah TKP di tempat yang sama. Kita dibantu satu tim dari Polda untuk penyelidikan di TKP. Ternyata, penyelidikan membuahkan hasil, menangkap 3 orang tersangka. Tersangkanya adalah HZ (41), seorang pria yang mocok-mocok dan tinggal di Provinsi Sumatera Selatan,” sambungnya.

“Tersangka kedua berinisial RN (29), seorang pria mocok-mocok yang beralamat di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka ketiga berinisial NH (36), seorang pria wiraswasta dari Sumatera Selatan,” ungkapnya.

“Barang yang kita sita dari pelaku adalah jaket, kemeja, ransel, HP, buku tulis, sepeda motor dan helm,” tuturnya.

Ketiga tersangka diberikan sanksi hukuman 7 tahun penjara.

“Kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved