Kontraktor Belum Membongkar, Proyek Lansekap Lampu Jalan Senilai Rp 21 Miliar yang Dinyatakan Gagal

Proyek lansekap lampu jalan milik Pemko Medan atau yang dikenal warganet dengan lampu pocong ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan di Medan.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Rabu (22/11). Lansekap Lampu Hias atau dikenal dengan Lampu Pocong milik Pemko Medan yang dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, sampai saat ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proyek lansekap lampu jalan milik Pemko Medan atau yang dikenal warganet dengan lampu pocong ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan. Proyek ini sebelumnya sudah dinyatakan gagal oleh pihak Pemko Medan.

Amatan Tribun Medan misalnya di area Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro itu masih banyak lampu pocong yang berdiri rapi di area tersebut.

Bahkan ada beberapa lampu pocong yang terlihat hidup di Jalan Imam Bonjol arah Polonia Sky Park.

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu meminta Inspektorat Medan untuk memeriksa proyek tersebut.

Hasil dari pemeriksaan inspektorat itu, Bobby mengatakan, apabila sampai dalam tenggat waktu yang diberikan para kontraktor tidak membayar, maka akan di bawa ke ranah hukum.

Bobby Nasution juga mengatakan, apabila para kontraktor sudah membayar lunas, maka kontraktor harus membongkar sendiri lampu pocong yang sudah dipasang.

Bobby Nasution juga sempat meminta para Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti. Namun nyatanya hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari kasus tersebut.

Terakhir dari data yang Tribun Medan dapatkan masih ada beberapa kontraktor yang belum bayar. Kemudian masih ada beberapa ruas jalan terdapat lampu pocong yang masih berdiri rapi.

Menanggapi hal itu Tribun Medan mencoba konfirmasi permasalahan itu ke Inspektorat Kota Medan Sulaiman, Rabu (22/11/2023).

Menurut Sulaiman saat ini kasus lampu pocong itu sudah diserahkan pihaknya kembali ke Dinas SDABMBK Medan.

"Terakhir kasus itu kan tinggal pengembalian uang ganti rugi. Nah itu kita kembalikan ke Dinas SDABMBK. Untuk berapa jumlah yang sudah dikembalikan atau pencopotan proyek itu sudah diserahkan kembali ke Dinas SDABMBK," jelasnya.

Baca juga: Empat Pebalap Indonesia Tampil di Aquabike Word Championship di Karo

Namun saat Tribun Medan coba Konfirmasi ke Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting tidak bisa dihubungi sama sekali. Sementara Sekretaris Dinas SDABMBK Willy tidak merespon pertanyaan dari Tribun Medan. (cr5)

Masih Rp 10 Miliar
UNTUK diketahui beberapa waktu lalu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lansekap lampu jalan sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 miliar dari Rp 21 miliar ke Pemko Medan.

Dijelaskan Topan, ada tiga kontraktor yang belum melakukan pembayaran ganti rugi sama sekali sejak dinyatakan proyek tersebut merupakan proyek gagal.

Untuk itu, dijelaskan Topan saat ini seluruh kontraktor tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

"Jumlah uang yang sudah dikembalikan kontraktor ke Pemko Medan itu sebesar Rp 10 miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 miliar. Namun sejauh ini ada tiga kontraktor yang masih belum membayar sama sekali," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (27/8) lalu. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved