Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Raya Awasi Satu Kecamatan dengan 12 Desa dan 5 Kelurahan
Polsek Raya adalah bagian dari jajaran Polres Simalungun yang mengawasi satu kecamatan, 12 desa dan 5 kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Raya adalah bagian dari Polres Simalungun.
Alamat kantor Polsek Raya ada di Jalan Sutomo, Desa Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Polsek Raya ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean Awasi Satu Kecamatan dengan 11 Desa
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Raya ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Raya meliputi satu kecamatan, 12 desa dan 5 kelurahan.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Amankan 4 Kecamatan, 51 Desa dan 2 Kelurahan
Berikut daftar wilayah hukumnya:
Kecamatan Raya
-
Desa (12)
Bahapal Raya
Bongguran Kariahan
Dame Raya
Limag Raya
Lokkung Raya
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Gunung Meriah Awasi Satu Kecamatan dan 12 Desa
Raya Bayu
Raya Bosi
Sihubu Raya
Silou Buntu
Silou Huluan
Simbou Baru
Siporkas
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Batangkuis Awasi Satu Kecamatan dan 11 Desa
-
Kelurahan (5)
Baringin Raya
Dalig Raya
Merek Raya
PematangRaya
Sondi Raya
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Biru-biru Awasi Satu Kecamatan dan 17 Desa
Kecamatan Raya ini memiliki wilayah seluas 331,83 Km persegi.
Adapun jumlah penduduknya hingga tahun 2021 sebanyak 30.578 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.