Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Raya Kahean Awasi Satu Kecamatan dan 13 Desa

Polsek Raya Kahean merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun yang mengawasi satu kecamatan dan 13 desa

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Kantor Polsek Raya Kahean berada di Jalan Panglima Nunut, Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Raya Kahean merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun.

Alamat kantor Polsek Raya Kahean berada di Jalan Panglima Nunut, Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Polsek Raya Kahean ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sidamanik Awasi 2 Kecamatan, 23 Desa dan 2 Kelurahan

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Raya Kahean ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Untuk wilayah hukum Polsek Raya Kahean mengawasi satu kecamatan dan 13 desa saja.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Serbelawan Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 3 Kelurahan

Berikut ini daftar wilayah hukumnya:

Kecamatan Raya Kahean

  • Desa (13)

Ambarokan Pane Raya

Bah Bulian

Bah Tonang

Bangun Raya

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Dolok Panribuan Awasi Satu Kecamatan dan 15 Desa

Banjaran

Banuh Raya

Durian Banggal

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved