Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Raya Kahean Awasi Satu Kecamatan dan 13 Desa
Polsek Raya Kahean merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun yang mengawasi satu kecamatan dan 13 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Raya Kahean merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun.
Alamat kantor Polsek Raya Kahean berada di Jalan Panglima Nunut, Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Polsek Raya Kahean ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sidamanik Awasi 2 Kecamatan, 23 Desa dan 2 Kelurahan
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Raya Kahean ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Raya Kahean mengawasi satu kecamatan dan 13 desa saja.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Serbelawan Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 3 Kelurahan
Berikut ini daftar wilayah hukumnya:
Kecamatan Raya Kahean
-
Desa (13)
Ambarokan Pane Raya
Bah Bulian
Bah Tonang
Bangun Raya
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Dolok Panribuan Awasi Satu Kecamatan dan 15 Desa
Banjaran
Banuh Raya
Durian Banggal
Gunung Datas
Marubun Siboras
Panduman
Puli Buah
Sambosar Raya
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Parapat Awasi Satu Kecamatan dengan 3 Desa dan 3 Kelurahan
Sorba Dolog
Kecamatan Raya Kahean memiliki wilayah seluas 204,89 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2021 sebanyak 21.925 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.