Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Parapat Awasi Satu Kecamatan dengan 3 Desa dan 3 Kelurahan
Polsek Parapat menjadi bagian jajaran Polres Simalungun yang tugasnya mengawasi satu kecamatan, 3 desa dan 3 kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Parapat menjadi bagian dari jajaran Polres Simalungun.
Alamat kantor Polsek Parapat berada di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Kol, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Polsek Parapat ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean Awasi Satu Kecamatan dengan 11 Desa
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Raya ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Parapat ini hanya mengawasi satu kecamatan, 3 kelurahan dan 3 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Silau Kahean Awasi Satu Kecamatan dan 16 Desa
Berikut ini daftar kawasan yang mesti diamankan:
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
-
Desa (3)
Sibaganding
Sipangan Bolon
Sipangan Bolon Mekar
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Raya Awasi Satu Kecamatan dengan 12 Desa dan 5 Kelurahan
-
Kelurahan (3)
Girsang
Parapat
Tiga Raja
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Amankan 4 Kecamatan, 51 Desa dan 2 Kelurahan
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sendiri memiliki luas 129,89 Km persegi.
Adapun jumlah penduduknya hingga tahun 2021 sebanyak 18.242 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.