Breaking News

Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Raya Awasi Satu Kecamatan dengan 12 Desa dan 5 Kelurahan

Polsek Raya adalah bagian dari jajaran Polres Simalungun yang mengawasi satu kecamatan, 12 desa dan 5 kelurahan

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Kantor Polsek Raya ada di Jalan Sutomo, Desa Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Raya adalah bagian dari Polres Simalungun.

Alamat kantor Polsek Raya ada di Jalan Sutomo, Desa Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Polsek Raya ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean Awasi Satu Kecamatan dengan 11 Desa

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Raya ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Untuk wilayah hukum Polsek Raya meliputi satu kecamatan, 12 desa dan 5 kelurahan.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Amankan 4 Kecamatan, 51 Desa dan 2 Kelurahan

Berikut daftar wilayah hukumnya:

Kecamatan Raya

  • Desa (12)

Bahapal Raya

Bongguran Kariahan

Dame Raya

Limag Raya

Lokkung Raya

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Gunung Meriah Awasi Satu Kecamatan dan 12 Desa

Raya Bayu

Raya Bosi

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved