Polres Simalungun

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar Sabu

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (23/11/202

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BOSAR MALIGAS, SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (23/11/2023).

Penangkapan ini dilaksanakan di Huta I Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH menuturkan, tersangka berinisial MY diamankan lantaran memilki dan bahkan diduga turut mengedarkan sabu mliknya.

"Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas adalah seorang laki-laki dewasa berinisial "MY" alias Oyon, berusia 38 tahun, wiraswasta, warga Huta I Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, "ucap Restu, Jumat (24/12/2023).

Selanjutnya Kapolsek menambahkan bahwa, dari tangan tersangka, ditemukan empat bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto sekitar 0,63 gram.

Selain itu, turut disita sebuah handphone merk Oppo berwarna hitam dan satu plastik klip kosong sebagai barang bukti, "tambah Restu.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh Oyon di rumahnya.

Merespon laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., bersama tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jaya Tarigan bergerak cepat menginvestigasi dan akhirnya mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

"Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis shabu keluar jendela ruang tamu saat penggrebekan, namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengamankannya. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Bosar Maligas.

Oyon dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk tindak lanjut penyelidikan dan pengembangan kasus. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penyebaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Polsek Bosar Maligas telah melimpahkan segala bentuk temuan dan proses penyidikan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, "pungkas AKP Restuadi, SH.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved