Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Dolok Silau Awasi Satu Kecamatan dan 14 Desa
Polsek Dolok Silau merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun yang mengawasi satu kecamatan dan 14 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALINGUN- Polsek Dolok Silau merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun.
Alamat Polsek Dolok Silau berada di Jalan Besar Saran Padang-Saribudolok, Desa Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Polsek Dolok Silau ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Purba Awasi 3 Kecamatan, 23 Desa dan 3 Kelurahan
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Dolok Silau ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Dolok Silau mengawasi satu kecamatan dan 14 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Perdagangan Awasi 4 Kecamatan Sekaligus di Simalungun
Berikut ini daftar wilayah hukum Polsek Dolok Silau:
Kecamatan Dolok Silau
-
Desa (14)
Bawang
Bosi Sinombah
Cingkes
Dolok Mariah
Huta Saing
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Raya Kahean Awasi Satu Kecamatan dan 13 Desa
Mariah Dolok
Marubun Lokkung
Paribuan
Perasmian
Saran Padang
Silau Marawan
Tanjung Purba
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sidamanik Awasi 2 Kecamatan, 23 Desa dan 2 Kelurahan
Togur
Ujung Bawang
Kecamatan Dolok Silau memiliki wilayah seluas 302,66 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2021 sebanyak 18.045 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.