Ketua KPK Tersangka

Babak Baru Kasus Firli Bahuri, Semua Pimpinan KPK Dipanggil, Diperiksa Polda Metro Jaya

Babak baru kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK yang kini sudah berstatus nonaktif, tersangka Firli Bahuri.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK yang kini sudah berstatus nonaktif, tersangka Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan akan memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com)


"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucap Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.


Tanak sadar pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum. 


Mengemban jabatan sebagai pimpinan KPK, dia memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan.


"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini (kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur) atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," katanya.


Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.


"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).


Firli Bahuri  diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. 


Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.


Firli pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.


Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.


Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved