UMK 2024
Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang Simulasikan Kenaikan UMK 2024, Potensi Naiknya Rp 50 Ribu
Dari simulasi yang dilakukan ternyata kenaikan UMK Deliserdang untuk tahun depan diperkirakan hanya berkisar Rp 50 ribu.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang telah melakukan simulasi perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang untuk tahun 2024.
Simulasi dilakukan sebelum dilakukan rapat dan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang. Dari simulasi yang dilakukan ternyata kenaikan UMK untuk tahun depan di Deliserdang diperkirakan hanya berkisar Rp 50 ribu.
Baca juga: BREAKING NEWS Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Jadi Sebesar Rp 2.809.915
Pada tahun 2023, UMK Kabupaten Deliserdang angkanya sebesar Rp 3.400.015. Dibanding tahun 2022 kenaikannya sebesar 6,63 persen atau sebesar Rp 211.422. Kenaikan yang sangat minim ini berpotensi menimbulkan konflik di kalangan buruh Deliserdang.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang, Ali Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan mereka telah melakukan simulasi atas kenaikan UMK tahun 2024.
Awal pertama kali menyesuaikan dengan regulasi yang ada, gambaran yang didapat kenaikan untuk tahun 2024 sebesar 3 hingga 5 persen atau dengan besaran sekitar Rp 121 ribu. Namun setelah simulasi dilakukan ternyata ada lagi ketentuan baru yang harus diikuti.
"Simulasi sudah kita lakukan tapi ada keluar regulasi baru dari Pj Gubernur semua dibatasi. Ada surat dikeluarkan Pj Gubernur baru kita terima tanggal 21 November lalu. Turunan dari Peraturan Menteri yang dibuat jadi Pergub. Awalnya simulasi kita sekitar 121 ribu naiknya," kata Ali, Sabtu (25/11/2023).
Ali yang juga merupakan Ketua Depeda Kabupaten Deliserdang menambahkan dengan adanya regulasi baru yang harus diikuti lagi terpaksa dilakukan simulasi kembali dan penghitungan ulang.
Disampaikan dari situlah diketahui kenaikannya hanya hampir 50 ribu. Adanya regulasi baru yang mereka terima dari Gubernur membuat ini menjadi pembeda penentuan besaran UMK tahun lalu dengan tahun sekarang.
"Intinya dari hasil keputusan itu keluar lagi keputusan gubernur menyatakan Deli Serdang itu tidak dianggap memiliki inflasi karena nilai rata-rata pendapatan perkapita di Kabupaten ini hanya 1,2 juta. Rumus untuk di Deli Serdang tidak masuk dimasukkan yang pertama tapi masuk rumus kedua dalam golongan tidak memiliki inflasi. 1, 2 juta itu dianggap masih kurang," ucapnya.
Untuk pembahasan UMK oleh Depeda akan dilakukan Senin, (27/11/2023). Diharapkan dalam pembahasan nanti bisa berjalan lancar dan aman.
Baca juga: UMK 2024 akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak
Disebut meski dari gambaran simulasi Medan lebih besar kenaikan UMK nya namun disebut tidak jauh bedanya. Dianggap kalau Medan termasuk memiliki tingkat pendapatan per kapita lebih tinggi dari Deliserdang.
"Survei BPS memang ini yang menentukan. Ya cemana BPS yang melakukan surveinya. Kalau di surveinya kita di daerah minus seperti Kecamatan Bangun Purba, Gunung Meriah dan Biru biru ya beda hasilnya maunya yang di perbatasan coba di surveinya bisa kalah Medan sama kita karena pekerja dari kita semua,"ucap Ali.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Intagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.