UMK 2024

Kadisnaker Medan Pastikan UMK 2024 Naik, UMK Dairi 2024 Jadi Rp 2.802.920 Usai Naik Rp 92 Ribu

Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon memastikan UMK 2024 Kota Medan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu.

|
HO
ILUSTRASI. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon memastikan UMK 2024 Kota Medan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu.

Ilyan pun mengatakan, usulan UMK tahun 2024 Kota Medan itu sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Baca juga: DAFTAR UMP Sumut 5 Tahun Terakhir, Tahun Ini Naik 3,67 Persen Jadi Rp 2.809.915

"Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan dan Wali Kota Medan kemarin sudah kita ajukan Ke gubernur," ucapnya kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).

Disinggung berapa persen kenaikan UMK Medan tahun 2024, Ilyan enggan menyebutkannya.

Menurutnya kenaikan UMK kali ini tetap menguntungkan para pekerja dan juga pengusaha.

"Berapa persennya nanti setelah disetujui oleh Gubernur kita umumkan. Pastinya kenaikan UMK di tahun 2024 ini sama-sama menguntungkan pekerja dan pengusaha," sebutnya.

Ditanya kapan UMK Kota Medan 2024 akan diumumkan, Ilyan menjawab akan diumumkan pada Kamis (30/11/2023) hari ini.

"Paling lama besok akan kita umumkan setelah disetujui oleh Gubernur Sumut," jelasnya.

Untuk diketahui, UMK Kota Medan tahun 2023 alami peningkatan sebesar 7,2 persen atau menjadi Rp 3.624.117.

Angka itu menjadikan UMK Kota Medan menjadi yang tertinggi di Provinsi Sumut pada tahun 2023.

UMK Dairi 2024 Naik Rp 92 ribu

Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Dairi menggelar rapat pengupahan terkait perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Gedung PLUT, Taman Rekreasi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (29/11/2023).

Kepala DPMPTSPK Dairi, Budianta Pinem mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK Dairi pada tahun 2024 paling tinggi sebesar Rp 2.802.920 .

"Artinya UMK Dairi berada dibawah dari UMP Sumut sebesar Rp 2.809.915," ujarnya.

Dibandingkan dengan tahun 2023, UMK Dairi yang berjumlah Rp 2.710.483 atau meningkat sebesar Rp 92.437 .

Baca juga: Partai Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Sebut Kenaikan UMP 3,67 Persen di Sumut Memilukan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved