UMK 2024

Kadisnaker Medan Pastikan UMK 2024 Naik, UMK Dairi 2024 Jadi Rp 2.802.920 Usai Naik Rp 92 Ribu

Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon memastikan UMK 2024 Kota Medan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu.

|
HO
ILUSTRASI. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 

Selanjutnya, kata Budianta hasil tersebut akan dilaporkan kepada Dewan pengupahan Provinsi sebagaimana sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumut sesuai SK No 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.

"Setelah disetujui oleh Dewan pengupahan provinsi, maka akan disampaikan kepada Bupati Dairi, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2024," tutup Budianta Pinem.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved