UMK 2024
Kadisnaker Medan Pastikan UMK 2024 Naik, UMK Dairi 2024 Jadi Rp 2.802.920 Usai Naik Rp 92 Ribu
Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon memastikan UMK 2024 Kota Medan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu.
|
Selanjutnya, kata Budianta hasil tersebut akan dilaporkan kepada Dewan pengupahan Provinsi sebagaimana sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumut sesuai SK No 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.
"Setelah disetujui oleh Dewan pengupahan provinsi, maka akan disampaikan kepada Bupati Dairi, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2024," tutup Budianta Pinem.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.