Masa Sanggah CPNS

Jadwal dan Cara Mengajukan Masa Sanggah pada SKD CPNS 2023

Masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai sejak (23/11/2023). Berikut ini jadwalnya

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN – Masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai sejak (23/11/2023). 

Masa sanggah SKD CPNS merupakan masa pengajuan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi SKD.

Instansi kemudian diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan tersebut dan memvalidasi ulang bahwa nilai peserta memenuhi persyaratan nilai SKD yang telah ditetapkan instansi.

Penting untuk diperhatikan bahwa masa sanggah SKD CPNS tidak dimaksudkan untuk menambah nilai, melainkan untuk menyanggah kesalahan yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Penting juga untuk diketahui bahwa peserta tidak perlu memenuhi ambang batas atau pass grade untuk lulus SKD CPNS 2023.

Peserta juga harus berada di tiga besar, yaitu tiga kali jumlah jabatan yang dibutuhkan setiap instansi.

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id.

Pilih menu "Login" di pojok kanan atas halaman.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta, lalu klik "Login".

Pilih menu "Sanggahan".

Kemudian lengkapi formulir sanggahan dengan memberikan kronologi yang faktual dan valid mengenai sengketa yang ingin Anda ajukan beserta alasannya.

Unggah bukti pendukung yang Anda perlukan untuk mendukung sanggahan Anda.

Jika sanggahan diterima, maka peserta berkesempatan untuk lolos ke tahap SKB pada rekrutmen CPNS tahun 2023.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023

Berdasarkan surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan pendaftaran CPNS 2023 terbaru.

19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi

20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi

20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi

15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah

19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah

22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah

29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final

1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS

5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS

16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS

20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS

23 - 25 November 2023: Masa Sanggah

23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah

24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah

27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah

3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)

6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final

11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT

16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT

23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB

5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan

13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah

13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah

15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah

16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS

22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved