Breaking News

Polres Labuhan Baru

5 Pengedar Narkotika di KTV Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkotika, Sabtu (25/11/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kasi Humas Polres Labuhan Batu Iptu Parlando Napitupulu merilis tangkapan Satreskoba Polres Labuhanbatu 5 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkotika, Sabtu (25/11/2023). 

5 Pengedar Narkotika di KTV Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkotika, Sabtu (25/11/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH menerangkan, berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika di sebuah Tempat Hiburan Malam di Jalan H Adam Malik Keluraha Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 00.50 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP.

Adapun identitas 5 tersangka yang diamankan, FS (22), RPJ (51), DNSP (24), MF (28), AP (21).

Polisi mengamankan DNSP beserta 5 (lima) butir pil ekstasi seberat 1.51 gram netto, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Team kemudian mengamankan FS di Kasir Raja Karaoke Japan Haji Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 01.00 WUB beserta BB Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna merah.

“dilakukan pengembangan lagi bahwa ektasi tersebut diperoleh dari RPJ, adapun RPJ diamankan oleh Team di rumahnya yang di Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D Japan Amd Keluraham Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu sekira pukul 03.00 Wib serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah RPJ, Team menemukan 1(satu) unit HP Android merk VIVO warna hitam dan uang tunai senilai RP. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi", ujar Kasi Humas.

Kepada Team, RPJ mengakui dan membenarkan telah menjual 9 (sembilan) butir pil ekstasi kepada FS.

Lebih lanjut dijelaskan bersamaan dengan penangkapan DNSP dan FS di dalam KTV, Team turut mengamankan 2(dua) orang pengunjung inisial AP dengan BB 1 butir pil ekstasi dan MF beserta BB 9 butir pil ekstasi.

“Selain itu diamankan juga 8 orang pengunjung dengan hasil test urine Positif Metamfetamina dan akan dilakukan Assesment Medis ke BNNK Labura” tutup Iptu Parlando.

Terhadap para tersangka sudah dilakukan proses Penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksanaan Negeri Labuhanbatu dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved