Konten Kebencian Israel vs Palestina

TAMPANG Lukman Dolok Saribu yang Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bunuh Semua WNI di Palestina

Setelah bikin konten kontroversial penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial Tiktok, seorang pria bernama Lukman Dolok Saribu ditangkap

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Setelah bikin konten kontroversial penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial Tiktok, seorang pria bernama Lukman Dolok Saribu (57) ditangkap polisi.

Tampang Lukman Dolok Saribu sembari mengenakan baju tahanan beredar di kalangan wartawan.

Penistaan agama yang dimaksud yakni menghina Nabi Muhammad. Sedangkan ujaran kebencian yang disebarkan ialah meminta Israel membunuh semua orang Indonesia yang ada di Palestina.

Informasi yang dihimpun Tribunmedan.com, Lukman berdomisili di Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

Namun, dia ditangkap di Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut) saat berkunjung ke rumah keluarganya.

Dalam video singkat yang beredar di medsos, terlihat pria yang mengenakan kaus berwarna kuning ini meminta agar Israel membunuh semua warga Indonesia yang berada di sana.

Selain itu, ia meminta supaya warga Palestina mengakhiri hidup sendiri sebelum dibunuh Israel.

"Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya. Sedikit-sedikit kamu agama. Hei, Israel. Bantai semua itu baik orang Indonesia yang ada di sana. Bunuh semua itu, ya," katanya, dilihat Tribunmedan.com, Senin (27/11/2023).

Tak berhenti di sini, dia juga memprovokasi agar Kota Jakarta diledakkan karena menurutnya warga Indonesia banyak komentar mengenai konflik kemanusiaan di Palestina.

Selain itu, pria ini juga melakukan penistaan agama Islam.

"Termasuk pengikut nabi muhammad yang mendapatkan wahyu dari gua hira tapi yang didapat setan, goblok semua."

Baca juga: Tiktoker Morteza Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara terkait Dugaan Penistaan Agama

Polres Toba membenarkan penangkapan Lukman Dolok Saribu terkait konten ujaran kebencian dan penistaan agama melalui postingannya di media sosial pada akun tiktok.

Kini tersangka sudah berada di Polda Sumut guna menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menyebutkan, pria tersebut berdomisili di Sorong, Papua Barat. Namun, dia ditangkap di wilayah hukum Polres Toba.

“Pria tersangka itu berdomisili di Sorong, Papua Barat. Dia sedang berada di rumah keluarganya di Toba ini dan pada saat itulah personel menangkapnya. LPnya di Sorong, Papua Barat,” ujar Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Senin (27/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved