Berita Viral
VIRAL Video Syur 37 Detik Oknum Kades VCS, Bupati Jeneponto Murka, Identitas Sang Wanita Dicari
Video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan alat vital kedua sejoli. Keduanya melakukan hal tak senonoh di hadapan kamera.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyayangkan perilaku oknum Kepala Desa (Kades) inisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pernyataan itu dilontarkan Iksan Iskandar terkait beredarnya Video Call Sex (VCS) M bersama perempuan lain dan beredar di sosial media WhatsApp, Sabtu (25/11/2023).
"Selaku putra daerah atau selaku pimpinan daerah sangat menyesalkan, sangat menyayangkan seorang pimpinan desa atau kepala desa berperilaku seperti itu," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (27/11/2023).
Ia menjelaskan, adegan tak patut dicontoh itu telah mencoreng nama baik Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Tak hanya itu, perbuatan tak senonoh tersebut juga merusak nama baik Jeneponto yang selama ini dikenal sebagai daerah fanitik menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Baca juga: Viral Emak-emak Fashion Show di KRL, Gaya Sudah Nyentrik Tapi Malah Lupa Pencet Rekam Video
"Bukan cuma mencoreng nama Jeneponto, kepala desa, bangsa Indonesia, tidak ada perbuatan seperti itu ya, ini melanggar budaya, melanggar norma agama, melanggar undang-undang," terangnya.
Iksan menambahkan, tindakan memalukan itu tak sepantasnya dilakukan oleh M.
Sebab, M merupakan publik figur atau pejabat utama dalam perangkat desa.
"Ya sepanjang kita katakan itu pelanggaran sangat tidak diterima oleh akal sehat, agama, norma, regulasi," katanya.
"Mudah-mudahan hanya satu kepala desa yang melakukan seperti itu," tuturnya.
Bakal Dapat Sanksi dari Bupati
Oknum Kades inisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendapat sanksi dari Bupati, Iksan Iskandar.
Sanksi tersebut menyusul terkait viral Video Call Sex (VCS) M bersama perempuan lain tanpa busana.
Video tak senonoh itu beredar di sejumlah pengguna sosial media, WhatsApp, Sabtu (25/11/2023).
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang ditemui di Kantornya, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, mengaku akan memberikan sanksi kepada M.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.