Pemerasan Caleg

12 Saksi Diperiksa Polisi Buntut OTT Anggota Bawaslu Medan, Ada Caleg yang Diperas

Polda Sumut terus merampungkan penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/HO
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut terus merampungkan penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan diantaranya beberapa komisioner KPU Medan serta Bawaslu Medan.

"Sudah ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan. Tentu penyidik akan menuntaskan proses secepat mungkin," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/11/2023).

Lanjut Hadi, polisi juga memeriksa caleg DPRD Kota Medan berinisial R yang diperas anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.

Kemudian, polisi juga memeriksa IG, orang yang menerima uang, teman korban dan saksi dari partai korban.

Namun demikian Polisi belum menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan dan kapan pemeriksaan lanjutan.

Katanya, mereka akan segera merampungkan penyidikan ini supaya Azlansyah bisa segera diadili.

"Mereka diperiksa beberapa hari yang lalu. Caleg ini kita menindaklanjuti atas dasar laporan dia

Diketahui, Polda Sumatera Utara menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan pada Selasa 14 November lalu.

Uang sebesar Rp 25 juta diamankan tim dalam operasi ini.

Selain Azlan, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Fahmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan.

Namun dari tiga yang ditangkap, hanya dua yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan orang yang meminta uang kepada korban.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved