Viral Medsos

FAKTA Siswa SMP Tewas di Tempat Latihan Silat, 5 Orang Tersangka: 2 Senior dan 3 Masih di Bawah Umur

Korbannya diketahui bernama Wildan Ahmad (14), warga Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunews
Ayah korban (kiri) dan Wildan Ahmad (kanan), siswa SMPN 5 Karanganyer yang tewas saat latihan silat. Wildan tewas saat dihajar senior ketika latihan silat di Karanganyar. Korban ditendang hingga jatuh tersungkur. (Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus siswa SMP tewas di tempat latihan silat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Korbannya diketahui bernama Wildan Ahmad (14), warga Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar.

Wildan Ahmad tercata masih duduk di bangku kelas 9 SMP Negeri 5 Karanganyar.

Polres Karanganyar sudah mendalami kasus tewasnya Wildan.

Kini, lima orang telah diamankan. Di antaranya dua senior dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai pelaku anak.

Kedua senior kini terancam di atas 5 tahun bui.

Baca juga: SOSOK PERWIRA TNI AD Kolonel Polsan Situmorang Raih Book Prize Award saat Pendidikan di NDC India

Baca juga: AKHIRNYA Polda Bali Angkat Bicara Terkait Kematian Aldi Nababan di Badung Bali, Ungkap Fakta Ini

Baca juga: PENANGKAPAN 33 Wanita PSK di Bali Berujung Ricuh, Akhirnya Dua Oknum TNI Ditangkap Kodam IX/Udayana

Berikut fakta-fakta siswa SMP tewas saat latihan silat di Karanganyar dirangkum dari TribunSolo.com, Selasa (28/11/2023):

1. Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat korban latihan silat di bawah naungan perguruan Pagar Nusa pada Minggu (26/11/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Ia berlatih bersama sejumlah anggota baru lainnya di halaman SD Negeri 2 Cangakan Karanganyar.

Sebelum berlatih, ternyata anggota baru mendapatkan tugas mengajak siswa lain bergabung.

Sayangnya Wildan tidak bisa mengerjakan tugas tersebut hingga berujung dapat hukuman dari seniornya.

Senior meminta Wildan mengambil posisi kuda-kuda dengan dua kakinya.

Setelah mengambil napas, korban menerima tendangan dan pukulan. Wildan langsung jatuh tidak sadarkan diri.

Senior yang melihat itu memberikan pertolongan dengan cara memberikan air minum.

Kondisi korban semakin parah, bahkan saat dicek denyut nadi dan napasnya sudah tidak ada.

Kemudian Wildan dinyatakan meninggal dunia di IGD RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar.

2. Sosok korban

Kepergian Wildan menyisakan duka mendalam di hati orang-orang terdekatnya.

Termasuk dari Kepala SMPN 5 Karanganyar Wardoyo yang merasa kehilangan atas meninggalnya siswanya itu.

Wardoyo mengenal Wildan sebagai siswa yang berprestasi.

Korban kerap mengikuti lomba di cabang olah raga seperti futsal dan voly.

"Almarhum mempunyai prestasi lebih di bidang olah raga, kami sangat kehilangan," kata Wardoyo.

Selain berprestasi, lanjut Wardoyo, korban memiliki budi pekerti yang baik.

"Dia orangnya supel, disiplin, pemberani dalam hal positif, dan bertanggungjawab," ungkap dia.

3. Kata ayah korban

Ayah korban, Suparno (67) mengaku, dirinya tidak setuju anaknya ikut berlatihan silat.

Bahkan dirinya meminta anaknya berhenti dan menasehati agar fokus bersekolah. Namun, perkataan orang tua tidak didengarkan Wildan.

Suparno tidak diam begitu saja, ia selalu memantau anaknya berlatih dan memintanya berhati-hati.

"Saya biasannya ngecek anak saya latihan, tapi kemarin tidak,"ujarnya.

"Saat saya akan melangkah keluar rumah, ada dua anak di sini dan menyampaikan anak saya dibawa ke rumah sakit karena jatuh,"bebernya.

"Tapi mereka menganggap hanya jatuh sehingga tidak segera dibawa ke rumah sakit," tambah dia.

Suparno sangat terpukul dengan kepergian sang anak. Ia sempat jatuh pingsan saat Wildan dimakamkan di pemakaman Pemakaman Nyai Sentono Manggung, Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (27/11/2023).

4. Kata Pagar Nusa

Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi membenarkan setiap anggota baru diwajibkan mencari calon anggota lainnya.

"Ada kewajiban untuk mengajak orang baru masuk ke PN (Pagar Nusa) itu tugas anggota baru, setelah dibaiat ditugaskan itu," katanya.

Di sisi lain, Maryadi membantah ada hukuman jika kewajiban itu tidak dilaksanakan.

Apa yang dilakukan senior kepada Wildan tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Wildan menambahkan, pihaknya akan membahas masalah ini dengan pergurus lainnya.

Termasuk nasib para senior yang terlibat dalam kasus tewasnya Wildan.

"Kami menunggu proses hukum. Nasib mereka akan kami rapatkan dulu," tambahnya.

5. Terancam 15 tahun bui

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan, sudah mengamankan 5 orang.

Masing-masing berinisial BP (21) dan RS (20), ditetapkan sebagai tersangka, sementara AE (16), HT (16), dan MA (15) jadi pelaku anak.

"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," tegas Setiyanto.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014

Para tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved