Polres Padangsidimpuan
Pemilik Daun Ganja Kering dari Ujung Padang Ditangkap Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
RTS (26) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarko) Polres Padangsidimpuan di jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG SIDIMPUAN-Seorang pria berinisial RTS (26) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarko) Polres Padangsidimpuan di jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 19 30 WIB.
Kasat resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam AKP Jasama H sidabutar SH keterangannya Selasa (28/11/2023) pagi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, di Jalan Kenanga Kelurahan Ujung sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat dimaksud.
"Di Lokasi opsnal melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang Pria yang di ketahui Berinisial RTS kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaaan petugas menemukan barang bukti ganja tersebut di kantong celana celana sebelah kiri ,ungkap Kasat Resnarkoba AKP jasama H Sidabutar.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 9,96 berikut 1 unit HP merk Oppo A37 warna hitam diduga Alat Komunikasi Untuk kepentingan Jual beli narkoba,"kata Jasama lagi.
AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan saat tim melakukan penangkapan ada beberapa saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku.
Saat petugas melakukan interogasi tambah kasat Resnarkoba, Pria yang tercatat Warga jalan S Parman Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang pria di Kelurahan Aek Tampang yang Saat ini masih dalam pengembangan.
Kini pelaku (RTS) Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas AKP Jasama.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan
Bersihkan Lapak Judi-Narkoba
Polda Sumut
Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Panen Padi dan Tanam Jagung, Padangsidimpuan Komit Jaga Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kawal Aksi GMNI, Polres Padangsidimpuan Terapkan Pengamanan Humanis |
![]() |
---|
Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli Skala Besar, Jamin Stabilitas dan Rasa Aman Warga |
![]() |
---|
Coffee Morning Kapolres Padangsidimpuan: Bangun Soliditas Lewat Obrolan Santai di Kantin Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.