Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Bandar Khalipah Awasi Satu Kecamatan dan 5 Desa
Polsek Bandar Khalipah merupakan bagian dari jajaran Polres Tebingtinggi yang mengawasi satu kecamatan dan 5 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Polsek Bandar Khalipah merupakan bagian dari jajaran Polres Tebingtinggi.
Meski berada di bawah jajaran Polres Tebingtinggi, tapi Polsek Bandar Khalipah mengawasi wilayah administrasi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Adapun wilayah hukum Polsek Bandar Khalipah ini meliputi Kecamatan Bandar Khalipah dengan lima desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Dolok Merawan Awasi Satu Kecamatan dan 17 Desa
Alamat Polsek Bandar Khalipah berada di Jalan M Tahir, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Polsek Bandar Khalipah dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sipispis Awasi Satu Kecamatan dan 20 Desa
Adapun unit di Polsek Bandar Khalipah tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Berikut daftar wilayah hukumnya:
Kecamatan Bandar Khalipah
-
Desa
Bandar Tengah
Gelam Sei Sarimah
Kampung Juhar
Kayu Besar
Pekan Bandar Khalipah
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tebing Tinggi Awasi 2 Kecamatan dan 24 Desa
Kecamatan Bandar Khalipah memiliki wilayah seluas 116 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 25.972 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.