Berita KPK
BESARAN GAJI Firli Bahuri, Status Tersangka Lancar Terima Gaji dan Tunjangan Meski tak Akfif di KPK
Menyandang status sebagai tersangka, Firli Bahuri Ketua KPN Nonaktif masih menerima gaji tiap bulan.\
TRIBUN-MEDAN.com - Menyandang status sebagai tersangka, Firli Bahuri Ketua KPN Nonaktif masih menerima gaji tiap bulan.\
Firli yang terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menerima sejumlah tunjangan,
Berapa rincian gaji yang diterima Firli Bahuri?
Mantan Kapolda Sumsel tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kendati begitu, Firli Bahuri masih menerima penghasilan sebesar 75 persen.

Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75?ri penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP 29/2006 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).
Dalam kondisinya yang sekarang, Firli Bahuri juga masih menerima Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan Pasal 7 ayat (4).
Penghasilan 75 persen dan semua tunjangan itu akan mulai diterima Firli Bahuri pada bulan berikutnya setelah dia diberhentikan sementara.
Firli diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November.
Itu artinya, diperkirakan Firli bakal menerima penghasilan 75 persen pada 24 Desember.
"Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara," tulis Pasal 7 ayat (5) PP 29/2006.
Berdasarkan PP 29/2006, penghasilan dan tunjangan Firli Bahuri akan disetop apabila purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan," bunyi Pasal 7 ayat (8).
Firli Bahuri akan menerima penghasilan secara utuh kembali jika dia dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.