Berita KPK

BESARAN GAJI Firli Bahuri, Status Tersangka Lancar Terima Gaji dan Tunjangan Meski tak Akfif di KPK

Menyandang status sebagai tersangka,  Firli Bahuri Ketua KPN Nonaktif masih menerima gaji tiap bulan.\

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan masih terima gaji dan tunjangan 

Penghasilan yang Diterima Firli Bahuri

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP 82/2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp5.040.000. Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.

Rincian tunjangan yang diterima perbulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Apabila dijumlah, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved