Dugaan Perselingkuhan Pejabat

Diduga Terlibat Selingkuh dan Lakukan KDRT, Formapsu Desak Pecat Oknum Pejabat Disdik Provsu

Forum Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Utara (Formapsu) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Forum Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Utara (Formapsu) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (30/11/2023).

Koordinator aksi, Waldono mengatakan, pihaknya mendesak Penjabat Gubernur Sumatera Utara untuk segera memberhentikan Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah Sumut VIII, yang dituduh melakukan perilaku tidak bermoral, termasuk perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Hari ini kami datang untuk meminta Penjabat Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Apriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah, karena sebagai pejabat publik, dia dianggap tidak bermoral," ujar Waldono.

Waldono mengataian, Apriyanto sudah melakukan perselingkuhan, perzinahan, dan KDRT.

Untuk itu, pihaknya meminta agar tidak hanya memberhentikan, tapi juga mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polsek Labuhan Batu dan Kejaksaan, untuk menyelidiki dan menghukum Apriyanto secara pidana sesuai dengan undang-undang, yakni pasal perzinahan dan KDRT.

Ia juga mengkawatirkan masa depan pendidkan Sumut karena moral pejabat publiknya bejat.

"Bagaimana pendidikan kita bisa bermoral jika pejabatnya saja tidak bermoral? Bagaimana jika dinas pendidikan kita ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak bermoral? Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelamatkan dunia pendidikan di Sumatera Utara adalah dengan mengevaluasi seluruh pejabat, dan salah satunya adalah Apriyanto," kata dia.

Waldono menuturkan, mereka telah membuat laporan pengaduan. Begitu juga Miftah, selalu korban KDRT dari ayahnya, juga telah membuat laporan di kepolisian. Akan tetapi, mengenai perkembangan laporan itu, mereka justru mendapatkan kekecewaan.

"Kami diberitahu kemarin bahwa Apriyanto sudah dicopot dari jabatannya, tetapi minggu lalu, kami tahu dia justru masih bertugas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi atau tindakan yang tegas dari pimpinan-pimpinan di Sumatera Utara untuk mengadili sosok yang tidak bermoral seperti Apriyanto," tuding Waldono.

Tuntutan massa Formapsu diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Pemprovsu Samuel Simangunsong.

"Kami sudah dengar aspirasi teman-teman. Nanti akan kami teruskan kepada pimpinan," ucapnya.

Setelah tuntutan mereka diterima oleh pihak Pemprovsu, massa aksi Formapsu segera membubarkan diri.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved