Sekda Deliserdang Sebut RSUD Bangun Purba dan Puskemas Sialang akan Menjadi BLUD
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, H. Timur Tumanggor membuka acara penilaian usulan implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD
TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, H. Timur Tumanggor membuka acara penilaian usulan implementasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Fasilitas Pelayanan Keseatan di RSUD Bangun Purba, Rabu (29/11/2023).
"Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang urgen dibutuhkan masyarakat. Ini mendorong kita selaku pemerintah untuk merespons dengan melakukan kajian," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan di Wing Hotel, Kualanamu.
Ia menambahkan, Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pembendaharaan negara khususnya pasal 68 dan 69 mengamanatkan instansi pemerinyah punya tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Harapkan FKPPI Turut Menjaga Keamanan dan Kedamaian saat Pemilu 2024
Jadi harus fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan badan layanan umum.
"Jadi solusi peningkatan kualitas pelayanan terkait kesehatan masyarakat adopsi tata kelola BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018, BLUD merupakan sistem unit pelaksanaan teknis dinas/badan daerah dalam memberi pelayanan
Dan, punya flesibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD.
"Dimana puskesmas diberi keluluasaan dalam mengelola keuangan untuk peningkatan kualitas pelayanan. Semoga setelah ditetapkannya Puskesmas Sialang dan RSUD Bangun Purba ini semakin meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan pada kedua fasilitas kesehatan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Bangunpurba, dr. Aguswan menyampaikan, RSUD Bangun Purba merupakan rumah sakit tipe D sesuai SK Bupati Deliserdang nomor 446 tahun 2023.
Adapun luas tanah RSUD Bangun Purba mencapai 3.087 meter persegi dan luas bangunan mencapai 2.183 meter persegi yang diresmikan pada 30 November 2022.
Baca juga: Sekda Deliserdang Memperingati 1 Muharram, Ingatkan Umat Muslim untuk Lakukan Kegiatan Bermanfaat
"Perlunya RSUD menjadi BLUD karena rumah sakit salah satu institusi kesehatan yang diharapkan bisa berperan optimal. Sehingga bisa mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, lanjutnya, perubahan menjadi BLUD. Agar rumah sakit daerah bisa menjadi lembaga profesional dan mempunyai misi sosial bagi masyarakat.
"Dengan BLU, rumah sakit pemerintah akan leluasa dalam pengelolaan keuangannya. Sehingga rumah sakit dapat melayani kesehatan masyarakat secara baik dan efektif, khususnya di Kecamatan Bangun Purba," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.