Berita Viral

Baru Masuk Masa Kampanye, Caleg di Madiun Sudah Ditangkap Polisi, 8 Toko di 3 Kabupaten Dibobol

Magribi mengatakan dalam pembobolan toko, peran caleg bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir.

Editor: Satia
Kolase TribunMedan
Caleg Ditangkap Bobol Rumah 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi.

Caleg berinisial ADK (35) ini ditangkap karena terekam CCTV membobol delapan toko.

Menurut keterangan polisi, tersangka memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong.

Baca juga: 18 Kali Disetubuhi, Pelajar di Tangsel Melahirkan Anak dari Ayah Kandungnya, Diancam Jika Lapor

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan enam toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/12/2023) siang menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.

"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata Magribi.

Baca juga: PANAS! FX Rudy Singgung Jokowi Hingga Iriana, Respons Gibran Jadi Sorotan : Jangan Urusi Gosip

Magribi mengatakan dalam pembobolan toko, peran caleg bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir.

Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga. Tersangka BP rupanya resedivis kasus yang sama pada tahun 2017.

"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

Baca juga: Gerindra Ragukan Cerita Jokowi Marahi Eks Ketua KPK Agus Rahardjo di Kasus E KTP, Seret Nama Setnov

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas Magribi.

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan. Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.

Baca juga: Menikah Dengan Bule, Kehidupan TKW Asal Blitar Berubah Drastis, Penampilan Kini bak Ibu Pejabat

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentag pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam demgan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved