Berita Viral

Kesal Cintanya Tak Direstui Orangtua, Pelajar SMA di Wonosobo Setubuhi Gadis SMP Berkali-kali

Peristiwa tersebut terungkap, setelah korban nekat kabur dari asramanya yang berada di Wonosobo.

Editor: Satia
Net
ilustrasi Pelajar SMA Pacaran Dengan Gadis SMP 

Saat press konferense di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023), pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku nekat melakukan hal tersebut untuk mendapatkan restu orangtua korban.

Kini kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari korban,  

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. 

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved