Breaking News

Berita Viral

Sosok dan Motif Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Pacar karena Telat Haid, Sudah Pacaran 4 Tahun

Inilah sosok dan motif mahasiswa bernama Herdis Permana (20) yang bunuh pacarnya WW (19) karena diberitahu sudah telat haid dua bulan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah sosok dan motif mahasiswa bernama Herdis Permana (20) yang bunuh pacarnya WW (19) karena diberitahu soal kabar telat datang bulan. 

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya luka robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam di punggung, dan luka di leher. Kejadian ini dianggap sebagai pembunuhan berencana.

"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya.

Pelaku dijerat pada Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana, yang dapat dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun.

Dalam pengakuan pelaku bernama Herdis, ia mengatakan dirinya sebagai lelaki yang tidak bertanggung jawab dan mengakui perbuatannya membunuh kekasihnya karena merasa putus asa.

Baca juga: VIRAL ATAP Rumah Rusak Diterjang Penerjun Payung TNI, Warga Ini Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya

Baca juga: Sosok Junita Calon Pengantin di Palembang Hilang Misterius, Padahal Tinggal 2 Hari Jelang Nikah

Herdis Menyesal

"Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," sesal Herdis Permana (20), mahasiswa Tasikmalaya, Jawa Barat seusai membunuh dan membuang jasad kekasihnya WW (19) pada Rabu (29/11/2023). 

Herdis yang berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Tasikmalaya itu nekat menghabisi kekasihnya setelah mendengar WW telat datang bulan.

Jasad gadis asal Ciamis, Jawa Barat itu ditemukan tanpa identitas di lahan kosong yang penuh semak-semak di Kampung Puteran Kaler.

"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya gak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.

Herdis dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved